Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK: Wali Kota Daerah Khusus Jakarta Tetap Diangkat Gubernur

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman yang berkeinginan menjadi Wali Kota Jakarta Pusat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) tapi terhalang karena berlakunya pasal-pasal tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 75/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (12/9).


Dalam sidang pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi,permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon. 

Salah satu nasihat dari Mahkamah yaitu agar Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dan kelaziman praktik beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Menurut Mahkamah, rumusan petitum yang disampaikan Pemohon dalam perbaikan permohonan menimbulkan ketidakjelasan atau kabur (obscuur) karena meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.

Pemohon pun tidak menggunakan kesempatan mengajukan renvoi pada petitum permohonan sampai dengan sebelum dilaksanakannya sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2024.

“Berdasarkan hal tersebut, kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” tambah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi lainnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya