Pemohon Prinsipal Novel Baswedan dan Mochamad Praswad Nugraha mengikuti sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang tentang Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kamis (12/09) di Ruang Sidang MK/Dok Foto: Humas MK
Pemohon Prinsipal Novel Baswedan dan Mochamad Praswad Nugraha mengikuti sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang tentang Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kamis (12/09) di Ruang Sidang MK/Dok Foto: Humas MK
Para hakim konstitusi juga menolak provisi Novel, dkk., dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang memohon untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menilai materi permohonan provisi terutama pada permintaan/permohonan para Pemohon agar Mahkamah memerintahkan Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi capim KPK 2024-2029 adalah salah satu materi atau substansi yang telah menjadi substansi pokok permohonan.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Senin, 21 September 2026 | 16:22
Senin, 21 September 2026 | 16:01
Senin, 21 September 2026 | 15:53
Senin, 21 September 2026 | 15:47
Senin, 21 September 2026 | 15:41
Senin, 21 September 2026 | 15:15
Senin, 21 September 2026 | 15:07
Senin, 21 September 2026 | 14:56
Senin, 21 September 2026 | 14:50
Senin, 21 September 2026 | 14:40