Pemohon Prinsipal Novel Baswedan dan Mochamad Praswad Nugraha mengikuti sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang tentang Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kamis (12/09) di Ruang Sidang MK/Dok Foto: Humas MK
Pemohon Prinsipal Novel Baswedan dan Mochamad Praswad Nugraha mengikuti sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang tentang Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kamis (12/09) di Ruang Sidang MK/Dok Foto: Humas MK
Para hakim konstitusi juga menolak provisi Novel, dkk., dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang memohon untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menilai materi permohonan provisi terutama pada permintaan/permohonan para Pemohon agar Mahkamah memerintahkan Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi capim KPK 2024-2029 adalah salah satu materi atau substansi yang telah menjadi substansi pokok permohonan.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11
Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31
Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27
Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10
Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34
Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06