Berita

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo (tengah)/Ist

Politik

Berkaitan Harkat Banyak Orang, DPR Minta Regulasi Industri Hasil Tembakau Dikaji Mendalam

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada UU 17/2023 menjadi perhatian kalangan wakil rakyat di Senayan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, dalam peraturan ini ada beberapa ketentuan yang berpotensi merugikan industri. Seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau.

Paparan itu disampaikan Firman Soebagyo dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau" di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Kata Firman, aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri.

"Bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif," kata Firman.

"Ada harkat hidup orang banyak, tenaga kerja, pendapatan negara. Ini melanggar HAM, mudah-mudahan didengarkan pemerintah," imbuhnya.

Sejak aturan turunan UU 17/2023 yang tertuang pada PP 28/2024, industri tembakau terus menyuarakan penolakan demi mempertahankan keberlangsungan industri, utamanya di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak dengan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai industri lainnya. 

Hadirnya RPMK yang terbilang cukup singkat jangka waktu penyusunannya sejak PP 28/2024 disahkan pada akhir Juli lalu, dinilai menjadi bukti bagi industri bahwa masukan-masukan yang telah diberikan tidak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kerangka implementasi aturan di lapangan.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, memandang bahwa regulasi ini belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum. 

Tanpa keterlibatan itu, regulasi yang ada berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bagi pemangku kepentingan, seperti petani tembakau,  pekerja industri, hingga industri kreatif yang juga bergantung pada iklan tembakau. 

"Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara. Saya memahami kekhawatiran industri, maka kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan lapangan kerja," tandasnya.

Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran soal Fufufafa

Rabu, 11 September 2024 | 04:03

UPDATE

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

PDIP Endus Peran Mulyono di Balik Gugatan Kader

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Hadirkan Studio Musik, Amanah Latih dan Fasilitasi Pemuda untuk Berkarya

Kamis, 12 September 2024 | 19:40

Gojek Ngaku Diminta Prabowo Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 12 September 2024 | 19:31

MK Anggap Permohonan Novel soal Capim KPK Tidak Relevan

Kamis, 12 September 2024 | 19:19

Partai Oposisi Islam Raih Suara Terbanyak di Pemilu Yordania

Kamis, 12 September 2024 | 19:11

KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Apartemen

Kamis, 12 September 2024 | 19:10

RK-Suswono Terima Banyak Wejangan dari Sutiyoso

Kamis, 12 September 2024 | 19:00

Kendali Jokowi Merebut PKB Mulai Rapuh

Kamis, 12 September 2024 | 18:49

Menlu Retno Mohon Pamit: Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Kamis, 12 September 2024 | 18:45

Selengkapnya