Berita

Hasan Gauk/Ist

Bisnis

Kebijakan Lobster KKP Diprotes Nelayan dan Pembudidaya Lombok

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 14:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster yang berpangkal pada Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dinilai masih belum memuaskan nelayan dan pembudidaya.
 
Pasalnya, kebijakan yang menitikberatkan pada budidaya lobster itu ternyata pada praktiknya masih fokus pada pengiriman benih bening lobster (BBL) alias ekspor.
 
Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah keras istilah “ekspor” yang dipakai, karena pengiriman BBL ke luar negeri itu harus disertai investasi untuk budidaya. 
 

 
Namun sentra budidaya lobster hasil kerja sama dengan perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam di Jembrana seakan masih jauh dari harapan.
 
Baru-baru ini, KKP pun melakukan sosialisasi budidaya lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seluruh stakeholder budidaya lobster pun diundang ke acara tersebut.
 
Termasuk perwakilan perusahaan joint venture yakni PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International dan PT Idichi Aquaculture International.

Terkait acara itu, perwakilan nelayan Lombok, Hasan Gauk pun mengeluarkan uneg-uneg-nya. Menurut dia, kebijakan ini masih banyak kejanggalan dan belum berdampak banyak buat kesejahteraan nelayan serta pembudidaya. 

“Persoalan itu muncul karena ada rasa ketakutan yang akan terjadi yaitu kelangkaan bibit untuk teman-teman pembudidaya. Sementara transfer perkembangan informasi tentang proses budidaya dan ekspor BBL tidak pernah sampai ke masyarakat pembudidaya. Padahal ini persoalan serius,” kata Hasan kepada RMOL, Kamis (12/9). 
 
Dia menerangkan bunyi pasal 19 ayat 2 dari Permen KP 7/2024 bahwa "Setiap orang dilarang menangkap Lobster (Panulirus SPP) di atas ukuran BBL sampai dengan ukuran 150 gram untuk Lobster pasir sampai 200 gram untuk Lobster jenis lainnya". 
 
"Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".

Lanjut Hasan, 99 persen nelayan atau penangkap benih lobster tidak tahu aturan ini 
 
“Karena yang terjadi di nelayan dan pembudidaya, mereka lebih banyak menebar bibit dari ukuran bibit Jarong, Jangkrik, JK, untuk memangkas waktu pemeliharaan, panen bisa 5/7 bulan. Sementara, kalau bibit dari ukuran bening, mereka akan pelihara sampai 10/12 bulan. Bicara soal pasal di atas, tentu mereka bisa kena pidana karena telah melanggar aturan hukum,” jelasnya. 
 
Dia menejalaskan di Kabupaten Lombok Timur ada Keramba Jaring Apung dengan jumlah lubang sekitar 8.672. Kalau dirata-rata kebutuhan bibitnya berkisar 876.200 ekor/tahun. Ini jumlah yang sangat sedikit. 

“Teman-teman koperasi bisa memenuhi kebutuhan paling lama 1 minggu, apalagi saat bibit lagi naik-naiknya. Jadi soal informasi kelangkaan bibit yang dikarenakan kembalinya ekspor benih bening lobster ini bisa dikatakan hoax,” tegasnya. 
 
Menurut dia, persoalannya bukan pada kelangkaan benih bening lobster yang selama ini selalu disuarakan, ini lebih ke soal negara tidak hadir pada masyarakat pembudidaya. 
 
“Seharusnya negara lewat BLU, BUMD, Balai Perikanan misalnya menyediakan bibit siap tebar untuk nelayan pembudidaya, dengan harga yang cukup terjangkau, syukur-syukur bisa gratis,” imbuhnya. 
 
“Harapan saya, aturan ini harus segera dibenahi, jangan sedikit- sedikit rakyat mau dipenjara, juga soal pembenahan tata niaga benih bening lobster, jangan sampai orang-orang yang sudah taubat, yang dulu pernah di jalan sesat dengan melakukan pengiriman secara black market ini kembali pada jalur yang salah. Pasar bebas, informasi harga dari negara tujuan kita tahu,” 
 
"Janganlah menindas rakyat dengan harga yang begitu murah, dan cara penanganan BBL yang dikirim dari daerah ke BLU tidak baik. Beberapa kejadian, ada banyak kematian yang berakibat koperasi rugi," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya