Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pembatasan BBM Subsidi Selamatkan APBN

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 09:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah melakukan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat merupakan cara pemerintah untuk menyelamatkan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, program ini juga bertujuan agar BBM bersubsidi tepat sasaran, lantaran pengguna sepeda motor tidak terkena dampak dari program ini.

Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia Igor Dirgantara mengatakan, dengan rencana pembatasan BBM bersubsidi, menjadi bukti bahwa pemerintah ke depan akan berpihak pada rakyat kecil.


"Program ini salah satu bukti pemerintah berpihak pada wong cilik. Karena ke depan enggak ada lagi orang-orang kaya bermobil menggunakan bbm bersubsidi," kata Igor Dirgantara kepada wartawan, Rabu (11/9).

Menurutnya, program yang diberikan pemerintah ini baik untuk ke depannya. Terlebih, di Indonesia mayoritas kelas menengah ke bawah yang menggunakan sepeda motor sehingga program ini akan tepat sasaran.

Igor mengingatkan kepada masyarakat kelas atas agar tidak menggunakan hak rakyat kecil dengan menggunakan BBM bersubsidi ini.

Pasalnya, banyak kalangan menengah atas yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Program sangat baik, dan pemerintah memprioritaskan kepada rakyat kecil, seperti ojol-ojol nanti hanya mereka yang berhak menikmati BBM bersubsidi, mobil-mobil mewah tidak boleh pakai BBM bersubsidi," tegasnya. 

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menginginkan adanya efisiensi APBN 2025, lantaran selama ini BBM bersubsidi tidak tersalurkan dengan baik dan tidak ingin adanya kebocoran APBN lagi ke depan.

"Dengan program ini, maka tidak ada lagi kelas atas yang menggunakan BBM bersubsidi, dan harus diapresiasi dan dijaga APBN kita," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya