Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH Ishfah Abidal Aziz/Repro

Politik

Dewas BPKH Buka-bukaan Nilai Manfaat Haji Reguler Rp7,8 T

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Soal nilai manfaat Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp7,8 triliun dibuka dalam Pansus Haji 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/9).


Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH Ishfah Abidal Aziz mengatakan, besaran nilai manfaat BPKH mengacu pada jumlah jemaah haji reguler yang diajukan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag).

“Itu angkanya yang diajukan dari Kemenag dari PHU kepada BPKH, sebesar Rp7,886 triliun. Artinya ini yang diajukan oleh PHU kepada BPKH terkait dengan penggunaan nilai manfaat untuk haji reguler," kata Abidal.

“Itu angkanya yang diajukan dari Kemenag dari PHU kepada BPKH, sebesar Rp7,886 triliun. Artinya ini yang diajukan oleh PHU kepada BPKH terkait dengan penggunaan nilai manfaat untuk haji reguler," kata Abidal.

Abidal menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran iuran BIPIH haji reguler setiap jemaah.

“Tidak merubah besaran rata-rata BIPIH haji reguler, serta tidak merubah besaran rata-rata penggunaan nilai manfaat untuk setiap jemaah," kata Abidal.

Wakil Ketua Panja Haji 2024 Marwan Dasopang menanggapi penjelasan Abidal. 

"Ini menarik nih, ini baik sebagai staf khusus, baik sebagai dewas, sudah mengakui ini. Ternyata ada kekeliruan juga," kata Marwan. 

"Jadi setelah diubah kuota, maka berubahlah nilai manfaat, karena dikurangi. Tapi pemerintah menagihnya sebagaimana keputusan BIPIH di Panja," kata Marwan.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya