Berita

Sarma Hutajulu bersama pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi/Ist

Politik

Pilkada Tapanuli Tengah 2024

KPU RI Terbitkan Surat, Pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Berpeluang Diterima

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:07 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Laporan PDI Perjuangan atas penolakan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi berbuah manis. 

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan laporan mereka sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapteng dengan keluarnya rekomendasi yang menyatakan KPU Tapteng melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus penolakan pendaftaran Masinton-Mahmud.

“Bawaslu menyatakan apa yang dilakukan oleh KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati. Bawaslu meminta agar KPU mematuhi seluruh aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati,” katanya kepada RMOLSumut, Rabu (11/9).


Atas rekomendasi ini, Sarma Hutajulu mengatakan KPU Tapteng harus menerima pendaftaran pasangan yang mereka usung tersebut.

“Kami menunggu KPU Tapteng menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Tapteng ini,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Sarma, saat ini tidak ada lagi alasan bagi KPU Tapteng untuk tidak menerima pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud. Sebab, Keputusan KPU RI No 1229 yang sebelumnya menjadi alasan KPU Tapteng menolak pendaftaran tersebut saat ini juga telah direvisi oleh KPU RI berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI.

“Keputusan rapat Bawaslu, KPU, DKPP dan Komisi II menyatakan, tidak ada lagi kewajiban pasangan calon untuk harus mendapat persetujuan dari koalisi partai yang mendaftarkannya sebelumnya. Tapi, paslon cukup menyampaikan pemberitahuan kepada koalisi partai tersebut,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya