Berita

Sarma Hutajulu bersama pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi/Ist

Politik

Pilkada Tapanuli Tengah 2024

KPU RI Terbitkan Surat, Pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Berpeluang Diterima

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:07 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Laporan PDI Perjuangan atas penolakan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi berbuah manis. 

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan laporan mereka sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapteng dengan keluarnya rekomendasi yang menyatakan KPU Tapteng melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus penolakan pendaftaran Masinton-Mahmud.

“Bawaslu menyatakan apa yang dilakukan oleh KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati. Bawaslu meminta agar KPU mematuhi seluruh aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati,” katanya kepada RMOLSumut, Rabu (11/9).


Atas rekomendasi ini, Sarma Hutajulu mengatakan KPU Tapteng harus menerima pendaftaran pasangan yang mereka usung tersebut.

“Kami menunggu KPU Tapteng menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Tapteng ini,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Sarma, saat ini tidak ada lagi alasan bagi KPU Tapteng untuk tidak menerima pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud. Sebab, Keputusan KPU RI No 1229 yang sebelumnya menjadi alasan KPU Tapteng menolak pendaftaran tersebut saat ini juga telah direvisi oleh KPU RI berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI.

“Keputusan rapat Bawaslu, KPU, DKPP dan Komisi II menyatakan, tidak ada lagi kewajiban pasangan calon untuk harus mendapat persetujuan dari koalisi partai yang mendaftarkannya sebelumnya. Tapi, paslon cukup menyampaikan pemberitahuan kepada koalisi partai tersebut,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya