Berita

Sarma Hutajulu bersama pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi/Ist

Politik

Pilkada Tapanuli Tengah 2024

KPU RI Terbitkan Surat, Pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Berpeluang Diterima

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:07 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Laporan PDI Perjuangan atas penolakan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi berbuah manis. 

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan laporan mereka sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapteng dengan keluarnya rekomendasi yang menyatakan KPU Tapteng melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus penolakan pendaftaran Masinton-Mahmud.

“Bawaslu menyatakan apa yang dilakukan oleh KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati. Bawaslu meminta agar KPU mematuhi seluruh aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati,” katanya kepada RMOLSumut, Rabu (11/9).


Atas rekomendasi ini, Sarma Hutajulu mengatakan KPU Tapteng harus menerima pendaftaran pasangan yang mereka usung tersebut.

“Kami menunggu KPU Tapteng menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Tapteng ini,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Sarma, saat ini tidak ada lagi alasan bagi KPU Tapteng untuk tidak menerima pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud. Sebab, Keputusan KPU RI No 1229 yang sebelumnya menjadi alasan KPU Tapteng menolak pendaftaran tersebut saat ini juga telah direvisi oleh KPU RI berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI.

“Keputusan rapat Bawaslu, KPU, DKPP dan Komisi II menyatakan, tidak ada lagi kewajiban pasangan calon untuk harus mendapat persetujuan dari koalisi partai yang mendaftarkannya sebelumnya. Tapi, paslon cukup menyampaikan pemberitahuan kepada koalisi partai tersebut,” pungkasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya