Berita

Sarma Hutajulu bersama pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi/Ist

Politik

Pilkada Tapanuli Tengah 2024

KPU RI Terbitkan Surat, Pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Berpeluang Diterima

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:07 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Laporan PDI Perjuangan atas penolakan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi berbuah manis. 

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan laporan mereka sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapteng dengan keluarnya rekomendasi yang menyatakan KPU Tapteng melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus penolakan pendaftaran Masinton-Mahmud.

“Bawaslu menyatakan apa yang dilakukan oleh KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati. Bawaslu meminta agar KPU mematuhi seluruh aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati,” katanya kepada RMOLSumut, Rabu (11/9).


Atas rekomendasi ini, Sarma Hutajulu mengatakan KPU Tapteng harus menerima pendaftaran pasangan yang mereka usung tersebut.

“Kami menunggu KPU Tapteng menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Tapteng ini,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Sarma, saat ini tidak ada lagi alasan bagi KPU Tapteng untuk tidak menerima pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud. Sebab, Keputusan KPU RI No 1229 yang sebelumnya menjadi alasan KPU Tapteng menolak pendaftaran tersebut saat ini juga telah direvisi oleh KPU RI berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI.

“Keputusan rapat Bawaslu, KPU, DKPP dan Komisi II menyatakan, tidak ada lagi kewajiban pasangan calon untuk harus mendapat persetujuan dari koalisi partai yang mendaftarkannya sebelumnya. Tapi, paslon cukup menyampaikan pemberitahuan kepada koalisi partai tersebut,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya