Berita

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Ist

Publika

Kejar Paket A, B, dan C

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 20:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SETIAP warga negara berhak mendapat pendidikan. Demikian amanat UUD 1945 Amandemen satu naskah Pasal 31 ayat 1. Persoalannya adalah terdapat 2,96 juta penduduk Indonesia mengalami buta aksara pada tahun 2020.

Selanjutnya, Kemendikbud Ristek melaporkan bahwa jumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia sebanyak 53,14 juta orang pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

Di antara mereka yang sekolah tersebut, ditemukan siswa yang putus sekolah. Mereka yang putus sekolah berjumlah sebanyak 77.538 orang atau 0,15 persen dibandingkan jumlah yang bersekolah tersebut di atas.


Selain mereka yang putus sekolah, ditemukan siswa tidak melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SD, SMP, SMK, atau SMA.

Di luar urusan sekolah-sekolah formal tersebut, pemerintah menyediakan sekolah bernama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jumlah siswa PKBM di Indonesia dewasa ini sebanyak 1,6 juta orang pada periode waktu semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

Artinya, jumlah siswa PKBM, yang memerlukan melanjutkan sekolah dan melebihi batas umur siswa sekolah formal tadi jauh lebih banyak dibanding jumlah mereka yang putus sekolah.

Banyaknya jumlah siswa PKBM menunjukkan bahwa minat memperoleh kesetaraan pendidikan formal sangat banyak, walaupun persoalan jumlah buta aksara masih lebih besar dibanding jumlah siswa PKBM dan siswa putus sekolah.

Jadi, persoalan putus sekolah tidaklah simetris, sama dan sebangun dibandingkan keberadaan siswa PKBM. PKBM ini kemudian menjadi solusi calon siswa untuk mengejar ketertinggalan sebagai bentuk kesetaraan dalam tingkat pendidikan tanpa dibatasi umur siswa.

PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang sesungguhnya dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

PKBM ditata berdasarkan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 26 ayat 1.

Kejar paket A setara dengan SD. Kejar paket B setara dengan SMP. Selanjutnya kejar paket C setara dengan SMA. Pelajaran yang diajarkan pada setiap paket setara dengan tingkatan pendidikannya.

Pada akhir program kejar paket, siswa melaksanakan ujian persamaan. Tanda kelulusan sekolah PKBM diberikan dalam bentuk sertifikat dan dapat digunakan alumni PKBM sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ijazah juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Persoalan yang ditemukan di lapangan tentang PKBM adalah sertifikat alumni kejar paket tidak senantiasa dapat dipandang sama kesetaraannya dibandingkan siswa alumni sekolah formal. Sementara itu sungguh tidak mudah untuk mengajar di sekolah PKBM berdasarkan pengalaman guru-guru yang telah mengajar siswa PKBM.

Siswa PKBM dipersepsikan tidak mudah begitu saja lulus, apabila siswa PKBM tidak menguasai materi yang diujikan. Jadi, sekalipun tersirat opini terdapat perbedaan penghargaan terhadap kualitas lulusan sekolah formal dibandingkan PKBM, namun guru-guru yang mengajar PKBM merasakan sungguh tidak mudah dalam mengajar di sekolah PKBM dibandingkan mengajar di sekolah formal.

Ketidakmudahan tersebut juga relatif sangat terasa dalam kegiatan mengajar di sekolah berstatus negeri dibandingkan terhadap siswa sekolah berstatus swasta. Dalam hal ini siswa dan guru PKBM menghadapi tantangan untuk musti senantiasa membuktikan kompetensinya sebagai produk kesetaraan jenjang pendidikan.

Diperlukan seni, ketrampilan, dan kearifan yang tinggi, maupun curahan waktu yang banyak, ketika guru mengajar di sekolah PKBM.

Aspirasi kebutuhan kesetaraan kualitas pengajaran di sekolah PKBM dibandingkan sekolah formal tadi dijumpai dalam dalam kegiatan seminar nasional tentang pendidikan di Universitas Asahan baru-baru ini (8/9/2024).

Peserta seminar nasional yang hadir berasal dari perwakilan guru dan dosen berbagai civitas akademika, maupun perwakilan dari masyarakat, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Persoalan klasik juga ditemukan, yaitu sistem insentif yang diberikan kepada para pengajar PKBM dirasakan sangat kurang oleh guru PKBM. Insentif yang diperoleh guru PKBM dirasakan kurang sebanding dibandingkan tidak mudahnya curahan waktu dan kinerja untuk mengajar pada kelas-kelas PKBM.

Umur siswa PKBM yang lebih tua dari siswa sekolah formal, usia beragam, keberagaman penguasaan keilmuan telah menambah tantangan dalam mensukseskan kegiatan belajar mengajar di sekolah PKBM.

Kesejahteraan guru-guru PKBM tersebut dewasa ini memerlukan banyak perhatian dari pemerintah, masyarakat, dan DUDI, agar kualitas pendidikan di sekolah PKBM lebih meningkat.

Penulis adalah Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya