Berita

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Ist

Publika

Kejar Paket A, B, dan C

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 20:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SETIAP warga negara berhak mendapat pendidikan. Demikian amanat UUD 1945 Amandemen satu naskah Pasal 31 ayat 1. Persoalannya adalah terdapat 2,96 juta penduduk Indonesia mengalami buta aksara pada tahun 2020.

Selanjutnya, Kemendikbud Ristek melaporkan bahwa jumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia sebanyak 53,14 juta orang pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

Di antara mereka yang sekolah tersebut, ditemukan siswa yang putus sekolah. Mereka yang putus sekolah berjumlah sebanyak 77.538 orang atau 0,15 persen dibandingkan jumlah yang bersekolah tersebut di atas.


Selain mereka yang putus sekolah, ditemukan siswa tidak melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SD, SMP, SMK, atau SMA.

Di luar urusan sekolah-sekolah formal tersebut, pemerintah menyediakan sekolah bernama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jumlah siswa PKBM di Indonesia dewasa ini sebanyak 1,6 juta orang pada periode waktu semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

Artinya, jumlah siswa PKBM, yang memerlukan melanjutkan sekolah dan melebihi batas umur siswa sekolah formal tadi jauh lebih banyak dibanding jumlah mereka yang putus sekolah.

Banyaknya jumlah siswa PKBM menunjukkan bahwa minat memperoleh kesetaraan pendidikan formal sangat banyak, walaupun persoalan jumlah buta aksara masih lebih besar dibanding jumlah siswa PKBM dan siswa putus sekolah.

Jadi, persoalan putus sekolah tidaklah simetris, sama dan sebangun dibandingkan keberadaan siswa PKBM. PKBM ini kemudian menjadi solusi calon siswa untuk mengejar ketertinggalan sebagai bentuk kesetaraan dalam tingkat pendidikan tanpa dibatasi umur siswa.

PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang sesungguhnya dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

PKBM ditata berdasarkan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 26 ayat 1.

Kejar paket A setara dengan SD. Kejar paket B setara dengan SMP. Selanjutnya kejar paket C setara dengan SMA. Pelajaran yang diajarkan pada setiap paket setara dengan tingkatan pendidikannya.

Pada akhir program kejar paket, siswa melaksanakan ujian persamaan. Tanda kelulusan sekolah PKBM diberikan dalam bentuk sertifikat dan dapat digunakan alumni PKBM sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ijazah juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Persoalan yang ditemukan di lapangan tentang PKBM adalah sertifikat alumni kejar paket tidak senantiasa dapat dipandang sama kesetaraannya dibandingkan siswa alumni sekolah formal. Sementara itu sungguh tidak mudah untuk mengajar di sekolah PKBM berdasarkan pengalaman guru-guru yang telah mengajar siswa PKBM.

Siswa PKBM dipersepsikan tidak mudah begitu saja lulus, apabila siswa PKBM tidak menguasai materi yang diujikan. Jadi, sekalipun tersirat opini terdapat perbedaan penghargaan terhadap kualitas lulusan sekolah formal dibandingkan PKBM, namun guru-guru yang mengajar PKBM merasakan sungguh tidak mudah dalam mengajar di sekolah PKBM dibandingkan mengajar di sekolah formal.

Ketidakmudahan tersebut juga relatif sangat terasa dalam kegiatan mengajar di sekolah berstatus negeri dibandingkan terhadap siswa sekolah berstatus swasta. Dalam hal ini siswa dan guru PKBM menghadapi tantangan untuk musti senantiasa membuktikan kompetensinya sebagai produk kesetaraan jenjang pendidikan.

Diperlukan seni, ketrampilan, dan kearifan yang tinggi, maupun curahan waktu yang banyak, ketika guru mengajar di sekolah PKBM.

Aspirasi kebutuhan kesetaraan kualitas pengajaran di sekolah PKBM dibandingkan sekolah formal tadi dijumpai dalam dalam kegiatan seminar nasional tentang pendidikan di Universitas Asahan baru-baru ini (8/9/2024).

Peserta seminar nasional yang hadir berasal dari perwakilan guru dan dosen berbagai civitas akademika, maupun perwakilan dari masyarakat, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Persoalan klasik juga ditemukan, yaitu sistem insentif yang diberikan kepada para pengajar PKBM dirasakan sangat kurang oleh guru PKBM. Insentif yang diperoleh guru PKBM dirasakan kurang sebanding dibandingkan tidak mudahnya curahan waktu dan kinerja untuk mengajar pada kelas-kelas PKBM.

Umur siswa PKBM yang lebih tua dari siswa sekolah formal, usia beragam, keberagaman penguasaan keilmuan telah menambah tantangan dalam mensukseskan kegiatan belajar mengajar di sekolah PKBM.

Kesejahteraan guru-guru PKBM tersebut dewasa ini memerlukan banyak perhatian dari pemerintah, masyarakat, dan DUDI, agar kualitas pendidikan di sekolah PKBM lebih meningkat.

Penulis adalah Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya