Berita

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Ist

Publika

Kejar Paket A, B, dan C

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 20:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SETIAP warga negara berhak mendapat pendidikan. Demikian amanat UUD 1945 Amandemen satu naskah Pasal 31 ayat 1. Persoalannya adalah terdapat 2,96 juta penduduk Indonesia mengalami buta aksara pada tahun 2020.

Selanjutnya, Kemendikbud Ristek melaporkan bahwa jumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia sebanyak 53,14 juta orang pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

Di antara mereka yang sekolah tersebut, ditemukan siswa yang putus sekolah. Mereka yang putus sekolah berjumlah sebanyak 77.538 orang atau 0,15 persen dibandingkan jumlah yang bersekolah tersebut di atas.


Selain mereka yang putus sekolah, ditemukan siswa tidak melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SD, SMP, SMK, atau SMA.

Di luar urusan sekolah-sekolah formal tersebut, pemerintah menyediakan sekolah bernama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jumlah siswa PKBM di Indonesia dewasa ini sebanyak 1,6 juta orang pada periode waktu semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

Artinya, jumlah siswa PKBM, yang memerlukan melanjutkan sekolah dan melebihi batas umur siswa sekolah formal tadi jauh lebih banyak dibanding jumlah mereka yang putus sekolah.

Banyaknya jumlah siswa PKBM menunjukkan bahwa minat memperoleh kesetaraan pendidikan formal sangat banyak, walaupun persoalan jumlah buta aksara masih lebih besar dibanding jumlah siswa PKBM dan siswa putus sekolah.

Jadi, persoalan putus sekolah tidaklah simetris, sama dan sebangun dibandingkan keberadaan siswa PKBM. PKBM ini kemudian menjadi solusi calon siswa untuk mengejar ketertinggalan sebagai bentuk kesetaraan dalam tingkat pendidikan tanpa dibatasi umur siswa.

PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang sesungguhnya dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

PKBM ditata berdasarkan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 26 ayat 1.

Kejar paket A setara dengan SD. Kejar paket B setara dengan SMP. Selanjutnya kejar paket C setara dengan SMA. Pelajaran yang diajarkan pada setiap paket setara dengan tingkatan pendidikannya.

Pada akhir program kejar paket, siswa melaksanakan ujian persamaan. Tanda kelulusan sekolah PKBM diberikan dalam bentuk sertifikat dan dapat digunakan alumni PKBM sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ijazah juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Persoalan yang ditemukan di lapangan tentang PKBM adalah sertifikat alumni kejar paket tidak senantiasa dapat dipandang sama kesetaraannya dibandingkan siswa alumni sekolah formal. Sementara itu sungguh tidak mudah untuk mengajar di sekolah PKBM berdasarkan pengalaman guru-guru yang telah mengajar siswa PKBM.

Siswa PKBM dipersepsikan tidak mudah begitu saja lulus, apabila siswa PKBM tidak menguasai materi yang diujikan. Jadi, sekalipun tersirat opini terdapat perbedaan penghargaan terhadap kualitas lulusan sekolah formal dibandingkan PKBM, namun guru-guru yang mengajar PKBM merasakan sungguh tidak mudah dalam mengajar di sekolah PKBM dibandingkan mengajar di sekolah formal.

Ketidakmudahan tersebut juga relatif sangat terasa dalam kegiatan mengajar di sekolah berstatus negeri dibandingkan terhadap siswa sekolah berstatus swasta. Dalam hal ini siswa dan guru PKBM menghadapi tantangan untuk musti senantiasa membuktikan kompetensinya sebagai produk kesetaraan jenjang pendidikan.

Diperlukan seni, ketrampilan, dan kearifan yang tinggi, maupun curahan waktu yang banyak, ketika guru mengajar di sekolah PKBM.

Aspirasi kebutuhan kesetaraan kualitas pengajaran di sekolah PKBM dibandingkan sekolah formal tadi dijumpai dalam dalam kegiatan seminar nasional tentang pendidikan di Universitas Asahan baru-baru ini (8/9/2024).

Peserta seminar nasional yang hadir berasal dari perwakilan guru dan dosen berbagai civitas akademika, maupun perwakilan dari masyarakat, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Persoalan klasik juga ditemukan, yaitu sistem insentif yang diberikan kepada para pengajar PKBM dirasakan sangat kurang oleh guru PKBM. Insentif yang diperoleh guru PKBM dirasakan kurang sebanding dibandingkan tidak mudahnya curahan waktu dan kinerja untuk mengajar pada kelas-kelas PKBM.

Umur siswa PKBM yang lebih tua dari siswa sekolah formal, usia beragam, keberagaman penguasaan keilmuan telah menambah tantangan dalam mensukseskan kegiatan belajar mengajar di sekolah PKBM.

Kesejahteraan guru-guru PKBM tersebut dewasa ini memerlukan banyak perhatian dari pemerintah, masyarakat, dan DUDI, agar kualitas pendidikan di sekolah PKBM lebih meningkat.

Penulis adalah Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya