Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi n masih harus menunggu keputusan dari pemerintahan berikutnya.
"Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," katanya, dikutip Rabu (11/9)..
Berbagai aspek tentu menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif cukai MBDK. Menurutnya, hal itu tergantung kondisi pada tahun depan.
Sebelumnya, BAKN DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada 2025 dan naik bertahap sampai 20 persen.
Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal bahwa pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Rencana tersebut akan diajukan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
"Cukai rokok tetap berjalan, dan cukai minuman berpemanis akan diterapkan sesuai tujuan Kementerian Kesehatan untuk menekan prevalensi diabetes, bahkan di kalangan anak-anak," ujar Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI akhir bulan lalu.