Berita

Legislator dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu/RMOL

Politik

PDIP Usul Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 12:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

KPU diminta tidak memakan waktu yang lama untuk menggelar pemilihan ulang jika kotak kosong yang memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.

Hal itu disampaikan legislator dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.

Masinton mengatakan DPR sedang memformulasikan aturan pemilu bersama pemerintah terkait adanya fenomena kotak kosong.


Jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong, maka KPU tidak perlu menunggu pilkada yang akan datang lima tahun lagi.

"Harus ada upaya terobosan mempercepat sebuah daerah jika yang menangnya kotak kosong, tidak harus menunggu pilkada berikutnya yaitu 5 tahun. Ada usulan 6 bulan atau satu tahun sudah ada pemilu berikutnya," kata Masinton di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/9).

Ditegaskan kembali mengenai periodik kepemimpinan kepala daerah selama lima tahun, dengan adanya pilkada ulang ini apakah masa jabatan akan terpangkas.

Ia mengatakan aturan periodisasi kepala daerah tetap lima tahun sehingga jika adanya pilkada ulang tidak memotong masa jabatan kepala daerah.

"Tentu secara definitif periode kepala daerah itu masa jabatannya 5 tahun kalau nanti diadakan pemilihan ulang tahun depan tetap mengacu periodenya 5 tahun," tutupnya.

Sebanyak 41 daerah akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan hanya satu pasang kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah alias melawan kotak kosong.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya