Berita

Syahrul Yasin Limpo atau SYL (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan SYL di Korupsi X-ray Kementan

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa saja dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal sangkaan baru. Pasalnya, muncul dugaan mantan Menteri Pertanian itu terlibat kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK memastikan akan menelusuri keterlibatan SYL dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar itu. Apalagi, lembaga anti rasuah sebelumnya telah memeriksa anak kandung SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi.

"Atas pertanyaan tersebut penyidik hanya bisa menyampaikan, sementara didalami," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9).


Penyidikan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan dikebut KPK. Plt Sekjen Kementan Ali Jamil dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan Tin Latifah masuk dalam daftar pejabat Kementan yang diperiksa.

Kasus korupsi pengadaan X-ray di Kementan mulai disidik KPK pada 12 Agustus 2024. Selain menetapkan mantan Sekretaris Barantan Wisnu Harya sebagai tersangka, enam orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"Potensi kerugian (negara dari kasus ini) Rp82 miliar," kata Tessa.

SYL sendiri baru saja menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Vonis ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Hakim banding menyatakan pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya