Berita

Syahrul Yasin Limpo atau SYL (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan SYL di Korupsi X-ray Kementan

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa saja dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal sangkaan baru. Pasalnya, muncul dugaan mantan Menteri Pertanian itu terlibat kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK memastikan akan menelusuri keterlibatan SYL dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar itu. Apalagi, lembaga anti rasuah sebelumnya telah memeriksa anak kandung SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi.

"Atas pertanyaan tersebut penyidik hanya bisa menyampaikan, sementara didalami," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9).


Penyidikan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan dikebut KPK. Plt Sekjen Kementan Ali Jamil dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan Tin Latifah masuk dalam daftar pejabat Kementan yang diperiksa.

Kasus korupsi pengadaan X-ray di Kementan mulai disidik KPK pada 12 Agustus 2024. Selain menetapkan mantan Sekretaris Barantan Wisnu Harya sebagai tersangka, enam orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"Potensi kerugian (negara dari kasus ini) Rp82 miliar," kata Tessa.

SYL sendiri baru saja menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Vonis ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Hakim banding menyatakan pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya