Berita

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen/Ist

Nusantara

Baznas Optimalkan Kinerja sebagai Bagian Pelayanan Dam Jemaah Haji

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Baznas RI berupaya mengoptimalkan kinerja sebagai bagian dari palayanan daging dam Jemaah haji. Yakni, bersama dengan Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan stakeholders lain di dalam dan luar negeri.

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen mengatakan, tujuan utama pelaksanaan daging dam yaitu untuk menyempurnakan ibadah haji. 

Hal itu disampaikan pada Pengajian Baznas Selasa pagi dengan tema "Proses Penerimaan dan Penyaluran Daging Dam Jemaah Haji Indonesia". disiarkan secara daring melalui Baznas TV, Selasa (10/9).


Prof. Nadra menjelaskan, dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Di mana dalam menjalankan ibadah haji dan umrah terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena dam.

"Jadi orang yang datang di tanah suci, dengan niat haji tamattu' kemudian harus melakukan dam dan tidak dilakukan maka tidak sempurna hajinya. Karena ada bagian dari ibadah haji yang tidak dilakukan," kata Prof Nadra.
 
"Maka ini menjadi tujuan utama yang menjadi kesempurnaan ibadah haji," ujar Prof Nadra.

Sementara itu, Direktur Pengumpulan Badan Baznas RI, Ustaz Faisal Qosim menjelaskan, dam secara istilah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar ketentuan haji atau tidak mengerjakan wajib haji.

"Dalam pelaksanaan haji, ada rukun haji, ada sunnah haji, ada wajib haji. Bagi jemaah yang tidak melaksanakan wajib haji, salah satu konsekuensinya adalah wajib mengeluarkan dam atau satu ekor kambing," kata Faisal.

Sehingga, kata dia, bila salah satu rukun haji tidak dikerjakan oleh jemaah maka hajinya tidak sah. Dengan kata lain, dam ini berkaitan dengan wajib haji.

"Seseorang boleh dengan alasan syariah, kemudian tidak mengerjakan wajib haji, maka bisa mengganti dengan dam," kata Faisal.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya