Berita

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen/Ist

Nusantara

Baznas Optimalkan Kinerja sebagai Bagian Pelayanan Dam Jemaah Haji

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Baznas RI berupaya mengoptimalkan kinerja sebagai bagian dari palayanan daging dam Jemaah haji. Yakni, bersama dengan Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan stakeholders lain di dalam dan luar negeri.

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen mengatakan, tujuan utama pelaksanaan daging dam yaitu untuk menyempurnakan ibadah haji. 

Hal itu disampaikan pada Pengajian Baznas Selasa pagi dengan tema "Proses Penerimaan dan Penyaluran Daging Dam Jemaah Haji Indonesia". disiarkan secara daring melalui Baznas TV, Selasa (10/9).


Prof. Nadra menjelaskan, dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Di mana dalam menjalankan ibadah haji dan umrah terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena dam.

"Jadi orang yang datang di tanah suci, dengan niat haji tamattu' kemudian harus melakukan dam dan tidak dilakukan maka tidak sempurna hajinya. Karena ada bagian dari ibadah haji yang tidak dilakukan," kata Prof Nadra.
 
"Maka ini menjadi tujuan utama yang menjadi kesempurnaan ibadah haji," ujar Prof Nadra.

Sementara itu, Direktur Pengumpulan Badan Baznas RI, Ustaz Faisal Qosim menjelaskan, dam secara istilah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar ketentuan haji atau tidak mengerjakan wajib haji.

"Dalam pelaksanaan haji, ada rukun haji, ada sunnah haji, ada wajib haji. Bagi jemaah yang tidak melaksanakan wajib haji, salah satu konsekuensinya adalah wajib mengeluarkan dam atau satu ekor kambing," kata Faisal.

Sehingga, kata dia, bila salah satu rukun haji tidak dikerjakan oleh jemaah maka hajinya tidak sah. Dengan kata lain, dam ini berkaitan dengan wajib haji.

"Seseorang boleh dengan alasan syariah, kemudian tidak mengerjakan wajib haji, maka bisa mengganti dengan dam," kata Faisal.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya