Berita

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen/Ist

Nusantara

Baznas Optimalkan Kinerja sebagai Bagian Pelayanan Dam Jemaah Haji

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Baznas RI berupaya mengoptimalkan kinerja sebagai bagian dari palayanan daging dam Jemaah haji. Yakni, bersama dengan Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan stakeholders lain di dalam dan luar negeri.

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen mengatakan, tujuan utama pelaksanaan daging dam yaitu untuk menyempurnakan ibadah haji. 

Hal itu disampaikan pada Pengajian Baznas Selasa pagi dengan tema "Proses Penerimaan dan Penyaluran Daging Dam Jemaah Haji Indonesia". disiarkan secara daring melalui Baznas TV, Selasa (10/9).

Prof. Nadra menjelaskan, dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Di mana dalam menjalankan ibadah haji dan umrah terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena dam.

"Jadi orang yang datang di tanah suci, dengan niat haji tamattu' kemudian harus melakukan dam dan tidak dilakukan maka tidak sempurna hajinya. Karena ada bagian dari ibadah haji yang tidak dilakukan," kata Prof Nadra.
 
"Maka ini menjadi tujuan utama yang menjadi kesempurnaan ibadah haji," ujar Prof Nadra.

Sementara itu, Direktur Pengumpulan Badan Baznas RI, Ustaz Faisal Qosim menjelaskan, dam secara istilah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar ketentuan haji atau tidak mengerjakan wajib haji.

"Dalam pelaksanaan haji, ada rukun haji, ada sunnah haji, ada wajib haji. Bagi jemaah yang tidak melaksanakan wajib haji, salah satu konsekuensinya adalah wajib mengeluarkan dam atau satu ekor kambing," kata Faisal.

Sehingga, kata dia, bila salah satu rukun haji tidak dikerjakan oleh jemaah maka hajinya tidak sah. Dengan kata lain, dam ini berkaitan dengan wajib haji.

"Seseorang boleh dengan alasan syariah, kemudian tidak mengerjakan wajib haji, maka bisa mengganti dengan dam," kata Faisal.



Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Megawati Digugat Kader Banteng ke PN Jakpus

Sabtu, 07 September 2024 | 14:49

UPDATE

Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran soal Fufufafa

Rabu, 11 September 2024 | 04:03

Nurul Akmal Bawa Aceh Juara Umum Cabor Angkat Besi

Rabu, 11 September 2024 | 03:35

Mahfud MD Kecewa Permainan Politik 'Mulyono' Makin Parah

Rabu, 11 September 2024 | 03:10

106 Anggota DPRD DKI Makan Gaji Buta

Rabu, 11 September 2024 | 03:06

Kemenag Klaim Tak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat 2024

Rabu, 11 September 2024 | 02:22

Diungkap Mahfud MD: Produk Hukum terkait Kekuasaan Berbau Rekayasa

Rabu, 11 September 2024 | 02:19

Rido Lanjutkan Program Anies Bangun Sumur Resapan

Rabu, 11 September 2024 | 02:09

Mahfud MD: Banyak Proses Pembuatan UU Diterobos

Rabu, 11 September 2024 | 01:53

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Ranking FIFA Timnas Indonesia Ungguli Malaysia

Rabu, 11 September 2024 | 01:01

Selengkapnya