Berita

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen/Ist

Nusantara

Baznas Optimalkan Kinerja sebagai Bagian Pelayanan Dam Jemaah Haji

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Baznas RI berupaya mengoptimalkan kinerja sebagai bagian dari palayanan daging dam Jemaah haji. Yakni, bersama dengan Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan stakeholders lain di dalam dan luar negeri.

Pimpinan Baznas RI bidang Transformasi Digital Nasional Prof. M. Nadratuzzaman Hosen mengatakan, tujuan utama pelaksanaan daging dam yaitu untuk menyempurnakan ibadah haji. 

Hal itu disampaikan pada Pengajian Baznas Selasa pagi dengan tema "Proses Penerimaan dan Penyaluran Daging Dam Jemaah Haji Indonesia". disiarkan secara daring melalui Baznas TV, Selasa (10/9).


Prof. Nadra menjelaskan, dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Di mana dalam menjalankan ibadah haji dan umrah terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena dam.

"Jadi orang yang datang di tanah suci, dengan niat haji tamattu' kemudian harus melakukan dam dan tidak dilakukan maka tidak sempurna hajinya. Karena ada bagian dari ibadah haji yang tidak dilakukan," kata Prof Nadra.
 
"Maka ini menjadi tujuan utama yang menjadi kesempurnaan ibadah haji," ujar Prof Nadra.

Sementara itu, Direktur Pengumpulan Badan Baznas RI, Ustaz Faisal Qosim menjelaskan, dam secara istilah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar ketentuan haji atau tidak mengerjakan wajib haji.

"Dalam pelaksanaan haji, ada rukun haji, ada sunnah haji, ada wajib haji. Bagi jemaah yang tidak melaksanakan wajib haji, salah satu konsekuensinya adalah wajib mengeluarkan dam atau satu ekor kambing," kata Faisal.

Sehingga, kata dia, bila salah satu rukun haji tidak dikerjakan oleh jemaah maka hajinya tidak sah. Dengan kata lain, dam ini berkaitan dengan wajib haji.

"Seseorang boleh dengan alasan syariah, kemudian tidak mengerjakan wajib haji, maka bisa mengganti dengan dam," kata Faisal.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya