Berita

Idris Laena/Ist

Politik

Apresiasi Pencabutan TAP MPRS 33/1967, Idris Laena Minta TAP MPR 11/98 juga Dicabut

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 22:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pencabutan TAP MPRS 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr Idris Laena. Diketahui, pencabutan ketetapan itu dimaknai secara yuridis untuk menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden Soekarno dianggap memberikan kebijakan mendukung aksi G30S/PKI tidak berlaku lagi.

Pasca pencabutan TAP MPRS 33/1967 itu, Idris juga mendorong penghapusan TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketetapan ini dinilai secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto selaku Presiden RI ke II.

"Kasus mantan Presiden Suharto pada Mei 2006 sudah ditutup setelah diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung. Jadi, MPR juga segera memulihkan nama baik Soeharto agar beliau juga menjadi Pahlawan Nasional sesua dengan jasa-jasanya dalam membangun Indonesia," ujar Idris Laena, Selasa (10/9


Idris Laena berpendapat ini merupakan saat yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu secara menyeluruh. Sebab, berdasarkan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP, Jaksa Agung berwenang mengeluarkan SKP3 apabila terdapat alasan tertentu yang mendasari keputusan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pandangan tersebut, Fraksi Golkar telah mengadakan rapat pada 10 September 2024. Kesimpulan dari rapat ini akan segera dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar untuk langkah selanjutnya.

“Fraksi Golkar menegaskan bahwa pencabutan TAP MPR 11/1998 perlu dipertimbangkan untuk meluruskan sejarah dan menutup perdebatan terkait masa lalu yang penuh kontroversi,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya