Berita

Tangkapan layar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam RDP Komisi II DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9)/RMOL

Bawaslu

Capai Rp2,41 T di 2025, Ini Rincian Anggaran Bawaslu

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 19:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggaran Bawaslu pada tahun 2025 masih mencapai triliunan rupiah, yakni Rp 2,41 triliun. Menariknya, penyerapannya paling banyak dari belanja operasional di daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, nilai tahun 2025 itu merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan nomor S-612 dan juga Menteri Bappenas B-480.


"Ditetapkan sebesar Rp2.416.945.124.000 (2,41 triliun rupiah) yang terdiri atas dua program," ujar Bagja.

Dia memaparkan, program pertama adalah Dukungan Manajemen dengan nilai mencapai Rp2.288.345.458.000 (2,28 triliun rupiah).

"Yang terdiri atas operasional pertama Rp854.082.551.000 (854,08 miliar rupiah) atau 3 persen, operasional kedua Rp987.780.033.000 (987,78 miliar rupiah), dan juga non operasional Rp446.480.834.000 (446,48 miliar rupiah)," urainya.

Kemudian program kedua, disebutkan Bagja adalah Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, dengan nilai sebesar Rp128.599.666.000 (128,59 miliar rupiah).

"Yang terdiri atas non operasional Rp88.480.000.000, dan program prioritas nasional Rp40.119.666.000 (40,1 miliar rupiah)," sambungnya menjelaskan.

Adapun untuk distribusi anggaran pusat dan daerah, juga disampaikan Bagja di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR agar mendapat persetujuan.

Jika melihat rincian anggaran pusat dan daerah, kebanyakan penyerapan anggaran Bawaslu tahun 2025 lebih banyak berasal dari daerah.

"Bawaslu Pusat Rp 925.980.998.000 (925,98 miliar rupiah) sebesar 38,3 persen, Bawaslu Provinsi Rp 164.822.287.000 (164,82 miliar rupiah) 6,8 persen, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Rp 1.326.141.839.000 (1,32 miliar rupiah) 54,9 persen," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya