Berita

Suasana rapat paripurna DPR/RMOL

Hukum

DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Usulan KY

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR memutuskan tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA).

Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim di rapat paripurna. Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR menolak seluruh calon anggota sebelum fit and proper test itu dijalankan.


Selanjutnya, Puan selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada peserta rapat paripurna.

"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan apakah laporan Komisi III DPR yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung pada 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Diketahui, Komisi III DPR tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan hal tersebut dalam rapat internal Komisi III DPR membahas calon hakim agung dan hakim adhoc pada MA di Komisi III DPR, Rabu 28 Agustus 2024.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI," ucap Pacul saat itu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya