Tangkapan layar Ubedilah Badrun/Rep
Setiap keluarga pejabat publik seharusnya dibentengi agar tidak menerima fasilitas apapun dari pihak luar.
Sebab, bila menerima fasilitas maka ada dugaan gratifikasi yang bisa muncul dan mengarah korupsi.
Pandangan itu bahkan sudah dilaporkan analis sosial politik Ubedilah Badrun ke KPK pada 10 Januari 2022, terkait dugaan gratifikasi dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Apalagi, baru-baru ini Kaesang diduga menggunakan pesawat jet pribadi saat berpergian ke luar negeri.
"Dugaan saya mendekati kebenaran. Artinya bahwa keluarga Jokowi dengan kekayaan yang melimpah dalam hitungan waktu yang sangat singkat itu dari mana? Maka laporan dugaan kuat bahwa ada gratifikasi, gratifikasi itu korupsi," kata Ubed saat menjadi narasumber di Political Show "Gaya Hidup Mewah Keluarga Jokowi, Indikasi Korupsi?" dikutip
RMOL, Selasa (10/9).
Lanjut Ubed, korupsi sendiri tidak melulu soal aliran dana cash dari pihak luar langsung ke pejabat, namun bisa melalui keluarganya.
"Korupsi itu tidak selalu memakan uang negara. Tidak harus juga selalu langsung pejabat negara. Tetapi bagaimana uang berputar ke anak anak pejabat negara, tetapi tujuannya adalah sebenarnya," jelas Ubed.
Ubedilah pun menantang KPK untuk secara terang benderang dan transparan mengusut kasus dugaan gratifikasi ini.
"Oh iya. Saya kira itu dugaan kuat yang ke sana (gratifikasi). Nah karena ini sudah menjadi konsumsi publik dan sangat luar biasa sebetulnya KPK punya kewajiban Hukum memanggil untuk memanggil," pungkasnya.