Berita

Mardani H Maming/Ist

Hukum

Muncul Dugaan Cawe-cawe, Publik Harus Awasi MA dalam PK Mardani Maming

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 09:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada perhatian publik pada Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) agar dapat independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming. 

Pengawasan publik sangat diperlukan di tengah dugaan cawe-cawe dari Komisioner KPK yakni Nurul Ghufron ke Majelis Hakim MA guna memuluskan PK yang diajukan Mardani H Maming.

“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya,” kata Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo kepada wartawan, Selasa (10/9).

Ari mengingatkan, dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. 

Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka PK Mardani Maming selayaknya ditolak.

“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” katanya.

Ari melanjutkan, dari pengamatan dirinya sejauh ini peninjauan kembali yang diajukan Mardani Maming tidak memiliki sebuah alasan bagi para Majelis Hakim untuk menerima.

“Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tandasnya.

Adapun Dugaan keterlibatan pengajuan PK tersebut karena Nurul Ghufron dan Mardani Maming sebelumnya sama-sama aktif di Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya