Berita

Pengamat transportasi, Bambang Haryo Soekartono/Ist

Politik

Penyalahgunaan BBM Subsidi Jangan Dirawat

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Saat ini jumlah BBM subsidi untuk Pertalite sebesar 31,7 juta KL dan solar sebesar 18.89 juta KL.

Pengamat transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai jumlah ini sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan transportasi publik dan logistik massal, baik darat, laut dan kereta api.

"Serta kebutuhan nelayan dan petani yang hanya membutuhkan tidak lebih dari 20 persen dari total kuota subsidi solar dan tidak lebih dari 10 persen total kuota subsidi Pertalite," kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip Selasa (10/9).


Dengan demikian, sisa kuota liter BBM subsidi untuk rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi yang berjumlah sekitar 19,7 juta mobil dan 120 juta motor yang ada di Indonesia masih sangat cukup.

Asalkan BBM subsidi tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sektor industri, dan terjadi indikasi kebocoran di pipa pipa kilang minyak yang begitu banyak terjadi di Indonesia.

Bambang mendorong indikasi penyalahgunaan BBM subsidi serta kebocoran diawasi dan ditindak langsung oleh Kepolisian, Kejaksaan dan bila perlu KPK.

"Karena BBM subsidi dianggarkan dari dana APBN. Maka penyalahgunaan BBM subsidi sama dengan manipulasi atau korupsi," kata Bambang.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya