Berita

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

KPU Sesat Hukum Sebut Calon Tunggal Karena Aturan Pencalonan

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sesat hukum, karena menyebut calon tunggal yang masih tersebar di 41 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 disebabkan oleh aturan pencalonan.

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, KPU dinyatakan sesat hukum karena telah menutup masa perpanjangan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah. Sehingga berakibat munculnya calon tunggal vs kotak kosong di 41 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024.

"Tidak benar pernyataan KPU yang mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran bapaslon di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal sudah berakhir," ujar Said kepada RMOL, Senin (9/9).


Selain itu, dia juga keberatan dengan pernyataan KPU yang bilang calon tunggal muncul karena terdapat aturan mengenai larangan partai politik (parpol) mengubah arah dukungan dan pengusungan bapaslon kepala daerah.

"Tidak benar pula jika dikatakan parpol yang sebelumnya sudah mendaftarkan bapaslon dilarang untuk mendaftarkan bapaslon baru," sambungnya menegaskan.

Untuk mempertegas pandangannya tersebut, Said kemudian menyebutkan Pasal 49 dan Pasal 50 UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU Pilkada.

"Di UU Pilkada telah tegas mengatur mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme apabila hanya terdapat satu bapaslon," jelasnya.

Dia merinci, dalam aturan itu disebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bapaslon. Serta melakukan klarifikasi kepada instansi terkait apabila diperlukan terhadap bapaslon yang sudah mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu.

"UU Pilkada memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada KPU daerah untuk melakukan proses tersebut. Ini artinya, masa penelitian berakhir di tanggal 5 September," urainya. 

Kemudian setelah itu, Said menyatakan, UU Pilkada memerintahkan kepada KPU daerah untuk memberitahukan secara tertulis hasil penelitian kepada parpol/gabungan parpol, paling lambat 2 hari setelah berakhirnya masa penelitian.

"Dengan demikian proses pemberitahuan ini akan berakhir di tanggal 7 September," paparnya.

Selain itu, Said menyatakan apabila berdasarkan hasil penelitian persyaratan bapaslon belum lengkap, maka KPU daerah wajib memberikan waktu selama 3 hari kepada bapaslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan.

"Dengan asumsi pemberitahuan berakhir di tanggal 7 September, maka batas waktu perbaikan persyaratan bapaslon adalah tanggal 10 September," terangnya meneruskan penjelasan.

Setelah berakhirnya masa perbaikan hanya terdapat satu bapaslon yang memenuhi persyaratan, Said menilai UU Pilkada memerintahkan untuk dilakukan penundaan tahapan pilkada selama 10 hari. 

"Ini artinya, mulai tanggal 11 hingga 20 September, di daerah yang hanya terdapat bapaslon tunggal, tahapan pilkada harus disetop dulu untuk memberi kesempatan kepada parpol mempersiapkan bapaslon baru," tuturnya.

Maka dari itu, Said beranggapan bahwa setelah masa jeda 10 hari terlampaui, KPU daerah diwajibkan untuk membuka kembali pendaftaran bapaslon baru dalam kurun waktu selama tiga hari. 

"Berdasarkan ketentuan ini, maka perpanjangan pendaftaran untuk bapaslon baru di wilayah yang hanya terdapat bapaslon tunggal baru akan dimulai pada 21 hingga 23 September," tuturnya.

Kalaupun sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran tidak ada pengusulan bapaslon baru, menurut Said, KPU bisa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Di mana, KPU daerah baru diperbolehkan menyelenggarakan Pilkada dengan bapaslon tunggal.

"Dengan demikian, maka tidak benar keterangan KPU yang menyatakan bahwa masa perpanjangan pendaftaran di daerah yang mempunyai bapaslon tunggal sudah ditutup pada 4 September. Sebab masa perpanjangan pendaftaran seharusnya baru dibuka kembali oleh KPU daerah pada 21 hingga 23 September," ucapnya.

"Oleh sebab itu, tidak benar informasi dari KPU yang menyatakan pilkada dengan bapaslon tunggal resmi dilaksanakan di 41 daerah. Sebab parpol/gabungan parpol masih dapat mengajukan bapaslon baru di akhir minggu ketiga bulan September," tegas Said.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya