Berita

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

KPU Sesat Hukum Sebut Calon Tunggal Karena Aturan Pencalonan

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sesat hukum, karena menyebut calon tunggal yang masih tersebar di 41 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 disebabkan oleh aturan pencalonan.

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, KPU dinyatakan sesat hukum karena telah menutup masa perpanjangan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah. Sehingga berakibat munculnya calon tunggal vs kotak kosong di 41 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024.

"Tidak benar pernyataan KPU yang mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran bapaslon di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal sudah berakhir," ujar Said kepada RMOL, Senin (9/9).


Selain itu, dia juga keberatan dengan pernyataan KPU yang bilang calon tunggal muncul karena terdapat aturan mengenai larangan partai politik (parpol) mengubah arah dukungan dan pengusungan bapaslon kepala daerah.

"Tidak benar pula jika dikatakan parpol yang sebelumnya sudah mendaftarkan bapaslon dilarang untuk mendaftarkan bapaslon baru," sambungnya menegaskan.

Untuk mempertegas pandangannya tersebut, Said kemudian menyebutkan Pasal 49 dan Pasal 50 UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU Pilkada.

"Di UU Pilkada telah tegas mengatur mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme apabila hanya terdapat satu bapaslon," jelasnya.

Dia merinci, dalam aturan itu disebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bapaslon. Serta melakukan klarifikasi kepada instansi terkait apabila diperlukan terhadap bapaslon yang sudah mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu.

"UU Pilkada memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada KPU daerah untuk melakukan proses tersebut. Ini artinya, masa penelitian berakhir di tanggal 5 September," urainya. 

Kemudian setelah itu, Said menyatakan, UU Pilkada memerintahkan kepada KPU daerah untuk memberitahukan secara tertulis hasil penelitian kepada parpol/gabungan parpol, paling lambat 2 hari setelah berakhirnya masa penelitian.

"Dengan demikian proses pemberitahuan ini akan berakhir di tanggal 7 September," paparnya.

Selain itu, Said menyatakan apabila berdasarkan hasil penelitian persyaratan bapaslon belum lengkap, maka KPU daerah wajib memberikan waktu selama 3 hari kepada bapaslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan.

"Dengan asumsi pemberitahuan berakhir di tanggal 7 September, maka batas waktu perbaikan persyaratan bapaslon adalah tanggal 10 September," terangnya meneruskan penjelasan.

Setelah berakhirnya masa perbaikan hanya terdapat satu bapaslon yang memenuhi persyaratan, Said menilai UU Pilkada memerintahkan untuk dilakukan penundaan tahapan pilkada selama 10 hari. 

"Ini artinya, mulai tanggal 11 hingga 20 September, di daerah yang hanya terdapat bapaslon tunggal, tahapan pilkada harus disetop dulu untuk memberi kesempatan kepada parpol mempersiapkan bapaslon baru," tuturnya.

Maka dari itu, Said beranggapan bahwa setelah masa jeda 10 hari terlampaui, KPU daerah diwajibkan untuk membuka kembali pendaftaran bapaslon baru dalam kurun waktu selama tiga hari. 

"Berdasarkan ketentuan ini, maka perpanjangan pendaftaran untuk bapaslon baru di wilayah yang hanya terdapat bapaslon tunggal baru akan dimulai pada 21 hingga 23 September," tuturnya.

Kalaupun sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran tidak ada pengusulan bapaslon baru, menurut Said, KPU bisa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Di mana, KPU daerah baru diperbolehkan menyelenggarakan Pilkada dengan bapaslon tunggal.

"Dengan demikian, maka tidak benar keterangan KPU yang menyatakan bahwa masa perpanjangan pendaftaran di daerah yang mempunyai bapaslon tunggal sudah ditutup pada 4 September. Sebab masa perpanjangan pendaftaran seharusnya baru dibuka kembali oleh KPU daerah pada 21 hingga 23 September," ucapnya.

"Oleh sebab itu, tidak benar informasi dari KPU yang menyatakan pilkada dengan bapaslon tunggal resmi dilaksanakan di 41 daerah. Sebab parpol/gabungan parpol masih dapat mengajukan bapaslon baru di akhir minggu ketiga bulan September," tegas Said.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya