Berita

Pengamat transportasi, Bambang Haryo Soekartono/Ist

Nusantara

Mendesak Pembatasan Pembelian dan Pengawasan BBM Subsidi

Pastikan Tepat Sasaran
SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 13:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, alias pembatasan Pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang. 

Menanggapi hal ini, pengamat transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan, pembatasan pembelian BBM subsidi saja tidak cukup untuk memastikan tepatnya sasaran subsidi energi. 

"Pembatasan yang dilakukan pemerintah tujuannya kan untuk penghematan anggaran subsidi. Itu benar. Tapi seharusnya pemerintah juga harus mengevaluasi terkait peruntukkannya dan juga harganya," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (9/9).


Ia menekankan bahwa prioritas peruntukan BBM subsidi diutamakan untuk transportasi publik, baik logistik darat (truk) maupun  angkutan penumpang massal seperti bus. 

Selain itu, karena Indonesia negara maritim yang terdiri dari banyak pulau, maka prioritas BBM subsidi juga untuk transportasi laut baik penumpang maupun logisitik serta angkutan kereta api.

"Diharapkan masyarakat bisa terdorong untuk menggunakan transportasi publik kalau tarifnya murah, karena harga BBM nya rendah," kata Bambang.

Hal ini, lanjut Bambang, juga akan menurunkan harga produk industri bila transportasi logistiknya murah karena harga BBM rendah. 

"Sehingga akan berdampak terhadap harga jual, produk yang murah. Hal ini tentunya akan meningkatkan daya beli dan mengurangi beban masyarakat konsumen," kata Bambang.

Prioritas peruntukan berikutnya, kata Bambang, adalah untuk nelayan dan petani guna kebutuhan operasional mereka.

"Seperti bahan bakar kapal nelayan dan bahan bakar untuk pompa pengairan sawah serta traktor bajak sawah bagi para petani," demikian Banbang.




Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya