Berita

Kajati Sumut, Idianto bersama jajaran/Ist

Hukum

Anak dan Ibu Kandung Berdamai, Kejatisu Berhasil Lakukan Restorative Justice 76 Perkara

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Perkara tindak pidana yang akhirnya dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif lebih melihat kepada esensinya. Seperti yang terjadi di Labuhanbatu Selatan, dimana seorang anak bernama Suhada Siregar Alias Suhada yang sudah menikah dan tinggal di rumah orang tuanya melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri, Suka Ria (70 tahun) hanya karena kesal dan diancam oleh ibunya dengan parang.

Merasa tidak senang dikasari sang anak, Suka Ria melaporkan anaknya sendiri ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan karena melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Di Kejari Labuhanbatu Selatan, jaksa penuntut umum mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan ibu kandungnya sendiri serta disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.


"Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan," demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dalam perbincangan khusus terkait perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sampai September 2024, lanjut Yos A Tarigan Kejati Sumut sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 76 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

"Dari 76 perkara ini, penyumbang perkara terbesar berasal dari Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, disusul Kejari Langkat sebanyak 9 perkara dan Kejari Medan 8 perkara," katanya.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, untuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya bervariasi dari 1 perkara sampai 7 perkara dan total keseluruhannya adalah 76 perkara.

"Proses penghentian penuntutan sebuah perkara dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa melihat esensinya. Prosesnya pun melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara berjenjang dari JPU ke Kajari, lanjut ke Aspidum, kemudian Kajati melakukan ekspose dihadapan JAM Pidum hingga akhirnya diputuskan apakah dihentikan atau diteruskan ke persidangan," paparnya.

Disetujuinya sebuah perkara untuk dihentikan secara humanis, kata Yos A Tarigan itu artinya antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Syarat utama dilakukannya penghentian penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta," tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan dengan dihentikannya proses penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau secara humanis, itu artinya antara tersangka dan korban dikembalikan keadaannya ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya