Berita

Kajati Sumut, Idianto bersama jajaran/Ist

Hukum

Anak dan Ibu Kandung Berdamai, Kejatisu Berhasil Lakukan Restorative Justice 76 Perkara

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Perkara tindak pidana yang akhirnya dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif lebih melihat kepada esensinya. Seperti yang terjadi di Labuhanbatu Selatan, dimana seorang anak bernama Suhada Siregar Alias Suhada yang sudah menikah dan tinggal di rumah orang tuanya melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri, Suka Ria (70 tahun) hanya karena kesal dan diancam oleh ibunya dengan parang.

Merasa tidak senang dikasari sang anak, Suka Ria melaporkan anaknya sendiri ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan karena melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Di Kejari Labuhanbatu Selatan, jaksa penuntut umum mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan ibu kandungnya sendiri serta disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan," demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dalam perbincangan khusus terkait perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sampai September 2024, lanjut Yos A Tarigan Kejati Sumut sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 76 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

"Dari 76 perkara ini, penyumbang perkara terbesar berasal dari Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, disusul Kejari Langkat sebanyak 9 perkara dan Kejari Medan 8 perkara," katanya.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, untuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya bervariasi dari 1 perkara sampai 7 perkara dan total keseluruhannya adalah 76 perkara.

"Proses penghentian penuntutan sebuah perkara dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa melihat esensinya. Prosesnya pun melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara berjenjang dari JPU ke Kajari, lanjut ke Aspidum, kemudian Kajati melakukan ekspose dihadapan JAM Pidum hingga akhirnya diputuskan apakah dihentikan atau diteruskan ke persidangan," paparnya.

Disetujuinya sebuah perkara untuk dihentikan secara humanis, kata Yos A Tarigan itu artinya antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Syarat utama dilakukannya penghentian penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta," tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan dengan dihentikannya proses penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau secara humanis, itu artinya antara tersangka dan korban dikembalikan keadaannya ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat.

Populer

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

PDIP Dikabarkan Usung Anies di Pilkada Jabar, Begini Respons Puan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:56

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Begini Respons Gerindra soal Anies Gagal Nyagub di Jakarta

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:06

UPDATE

Jatuh Di Gunung Sibayak, Mahasiswa USU Meninggal Dunia

Minggu, 08 September 2024 | 16:07

Topan Super Yagi Hantam Vietnam, Sembilan Tewas

Minggu, 08 September 2024 | 15:51

Pj Gubernur Dan Ribuan Warga Sholatkan Jenazah Tu Sop, Bacagub dan Ulama Kharismatik Aceh

Minggu, 08 September 2024 | 15:47

Bawa PKB Go Public, Cak Imin Isyaratkan Ingin Pensiun

Minggu, 08 September 2024 | 15:32

Ketokohan Megawati Belum Tertandingi, Istana Terus Manuver Ganggu PDIP

Minggu, 08 September 2024 | 15:27

Trump Tersinggung Putin Dukung Harris

Minggu, 08 September 2024 | 15:03

Jokowi Dimungkinkan Berpihak ke Barisan Penggugat Megawati

Minggu, 08 September 2024 | 15:00

KBRI Yangon Lacak WNI yang Disekap dan Disiksa di Myanmar

Minggu, 08 September 2024 | 14:43

DPW IKM Jakarta Punya Ketua Baru Hasil Aklamasi

Minggu, 08 September 2024 | 14:34

Gugatan Kader Banteng Berpotensi Munculkan Kongres Tandingan

Minggu, 08 September 2024 | 14:16

Selengkapnya