Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Negara Dapat Pemasukan Rp40,5 Miliar dari Rafael Alun Trisambodo

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 18:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara dari uang pengganti dan uang rampasan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa (27/8).

"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.095.519, serta uang rampasan perkara gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.264.407. Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/9).


Rafael Alun sendiri kata Tessa, sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa pidana penjara selama 14 tahun, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkaranya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (Arme) yang merupakan perusahaan miliknya bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek sebesar Rp10.079.055.519.

Selain itu kata Hakim, Rafael juga telah melakukan penerimaan berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp47.701.559.000 (Rp47,7 miliar).

Kemudian, Rafael juga terbukti menerima uang valas sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp24.494.298.579,60 (Rp24,4 miliar), 937.900 dolar AS atau setara Rp14.579.045.865,00 (Rp14,5 miliar), dan 9.800 Euro atau setara Rp166.473.568,63 (Rp166,4 juta).



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya