Berita

Ilustrasi Gambar/RMOL

Politik

Gugatan Kader Banteng ke Megawati Rasional

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan yang dilayangkan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa dibenarkan jika secara administratif masa jabatannya telah usai.

“Jika benar situasinya bahwa legitimasi Megawati sebagai Ketua Umum PDIP telah berakhir periodenya, dan belum adanya kongres pemilihan Ketum baru, maka gugatan itu rasional dan bisa dibenarkan,” kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah kepada RMOL di Jakarta, Minggu (8/9).

Menurutnya, dengan adanya gugatan tersebut, akan mempengaruhi Pilkada 2024 yang diikuti oleh seluruh kader PDIP. KPU kemudian berhak untuk mendiskualifikasi karena tidak memenuhi aturan yang berlaku. 


“Tentu saja berpengaruh pada Pilkada yang diikuti oleh PDIP, dan seluruh kandidat dari PDIP harus dinyatakan diskualifikasi karena tidak ada legitimasi pengusungnya,” tutupnya.

Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terhadap Surat Rekomendasi PDIP soal pencalonan kepala daerah yang diduga cacat hukum.

Dugaan cacat hukum itu dibuktikan oleh kader banteng, terkait masa jabatan kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. 

Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya