Berita

Ilustrasi Gambar/RMOL

Politik

Gugatan Kader Banteng ke Megawati Rasional

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan yang dilayangkan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa dibenarkan jika secara administratif masa jabatannya telah usai.

“Jika benar situasinya bahwa legitimasi Megawati sebagai Ketua Umum PDIP telah berakhir periodenya, dan belum adanya kongres pemilihan Ketum baru, maka gugatan itu rasional dan bisa dibenarkan,” kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah kepada RMOL di Jakarta, Minggu (8/9).

Menurutnya, dengan adanya gugatan tersebut, akan mempengaruhi Pilkada 2024 yang diikuti oleh seluruh kader PDIP. KPU kemudian berhak untuk mendiskualifikasi karena tidak memenuhi aturan yang berlaku. 


“Tentu saja berpengaruh pada Pilkada yang diikuti oleh PDIP, dan seluruh kandidat dari PDIP harus dinyatakan diskualifikasi karena tidak ada legitimasi pengusungnya,” tutupnya.

Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terhadap Surat Rekomendasi PDIP soal pencalonan kepala daerah yang diduga cacat hukum.

Dugaan cacat hukum itu dibuktikan oleh kader banteng, terkait masa jabatan kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. 

Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya