Berita

Kolase Dua residivis yang berhasil ditangkap Polsek Sukarame, Bandar Lampung/istimewa

Presisi

2 Residivis Ini Bisa Maling Ranmor 3 Kali dalam Sehari

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor saat melakukan aksinya yang ketiga kali di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (7/9).

Pelaku berinisial HK (24) dan EA (20) merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur, memetik motor di wilayah Bandar Lampung.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, dikutip RMOLLampung, Sabtu (7/9).


Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal curanmor tersebut, di mana di waktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian pelaku EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban juga berhasil ditangkap.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) yang mencoba kabur juga berhasil ditangkap,” Kata Kompol M. Rohmawan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” ungkap M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pengakuannya ini ketiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung hari ini, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” lanjut M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas aksinya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya