Berita

Kolase Dua residivis yang berhasil ditangkap Polsek Sukarame, Bandar Lampung/istimewa

Presisi

2 Residivis Ini Bisa Maling Ranmor 3 Kali dalam Sehari

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor saat melakukan aksinya yang ketiga kali di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (7/9).

Pelaku berinisial HK (24) dan EA (20) merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur, memetik motor di wilayah Bandar Lampung.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, dikutip RMOLLampung, Sabtu (7/9).


Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal curanmor tersebut, di mana di waktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian pelaku EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban juga berhasil ditangkap.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) yang mencoba kabur juga berhasil ditangkap,” Kata Kompol M. Rohmawan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” ungkap M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pengakuannya ini ketiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung hari ini, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” lanjut M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas aksinya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya