Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Anggota Dewan Utang dengan Menggadai SK Jadi Bibit Korupsi

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih 2024 yang menggadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dinilai sebagai bibit dari tindak pidana korupsi. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai fenomena pengajuan utang anggota DPRD yang mengemuka tahun ini memperkuat dugaan publik terhadap pejabat yang terpilih bakal mencari uang untuk membayar biaya politiknya yang sedemikian mahal. 

"Faktor korupsi juga dipicu selain karena terlilit biaya kampanye, melakukan pinjaman bank, juga gaya hidup berubah," ujar Efriza kepada RMOL, Sabtu (6/9). 


Dia memaparkan, dalam konteks politik praktis di pemilihan politik uang menjadi sesuatu yang tak mungkin hilang, karena ada kontrak politik antara calon dengan partai-partai politik yang mengusungnya. 

"Sampai pada fakta bahwa anggota-anggota dewan penyumbang kegiatan partai politiknya," sambungnya menegaskan. 

Dengan demikian, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) meyakini ujung dari lilitan utang wakil rakyat memungkinkan muara masalahnya ada pada pengabaian hak rakyat oleh anggota Dewan atas kebijakan yang dibuat tidak dirasakan. 

"Ketika sudah keluar biaya besar di awal kampanye, lalu gaya hidupnya berubah, dapat menghasilkan awal dari bibit korupsi, minimal adanya upaya mencari cara agar modal balik plus keuntungan, dengan cara memanfaatkan mitra kerja anggota dewan," tuturnya. 

"Ini awal mula perilaku buruk anggota dewan, yang ketika nanti sudah terpilih tidak akan lagi memikirkan rakyat, tetapi memikirkan dirinya sendiri untuk mengembalikan utang," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya