Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Anggota Dewan Utang dengan Menggadai SK Jadi Bibit Korupsi

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih 2024 yang menggadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dinilai sebagai bibit dari tindak pidana korupsi. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai fenomena pengajuan utang anggota DPRD yang mengemuka tahun ini memperkuat dugaan publik terhadap pejabat yang terpilih bakal mencari uang untuk membayar biaya politiknya yang sedemikian mahal. 

"Faktor korupsi juga dipicu selain karena terlilit biaya kampanye, melakukan pinjaman bank, juga gaya hidup berubah," ujar Efriza kepada RMOL, Sabtu (6/9). 


Dia memaparkan, dalam konteks politik praktis di pemilihan politik uang menjadi sesuatu yang tak mungkin hilang, karena ada kontrak politik antara calon dengan partai-partai politik yang mengusungnya. 

"Sampai pada fakta bahwa anggota-anggota dewan penyumbang kegiatan partai politiknya," sambungnya menegaskan. 

Dengan demikian, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) meyakini ujung dari lilitan utang wakil rakyat memungkinkan muara masalahnya ada pada pengabaian hak rakyat oleh anggota Dewan atas kebijakan yang dibuat tidak dirasakan. 

"Ketika sudah keluar biaya besar di awal kampanye, lalu gaya hidupnya berubah, dapat menghasilkan awal dari bibit korupsi, minimal adanya upaya mencari cara agar modal balik plus keuntungan, dengan cara memanfaatkan mitra kerja anggota dewan," tuturnya. 

"Ini awal mula perilaku buruk anggota dewan, yang ketika nanti sudah terpilih tidak akan lagi memikirkan rakyat, tetapi memikirkan dirinya sendiri untuk mengembalikan utang," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya