Berita

Anggota Bawaslu Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Ungkap 7 Kerawanan Pilkada Serentak 2024

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merangkum 7 bentuk kerawanan pelanggaran, yang kemungkinan terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Puadi, dalam acara Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Kelembagaan PPK dengan tema "Potensi Kerawanan dan Pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan" di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/9).

Puadi menyebutkan, beberapa kerawanan terdapat pada pelaksanaan tahapan yang tengah berjalan saat ini, yaitu ketika pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.


"Dukungan palsu bapaslon perseorangan salah satunya (dari kerawanan pelanggaran di tahap pencalonan)," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengungkapkan, pada tahapan kampanye terdapat beberapa kerawanan, yaitu setidaknya ada 4 bentuk.

"Misalnya soal pemasangan APK (alat peraga kampanye) tidak sesuai ketentuan, fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye, politik uang dan mahar politik, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan," urainya.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan kerawanan terakhir yang kemungkinan terjadi pada tahapan puncak, yaitu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada Serentak 2024. 

"Antara lain mencoblos lebih dari sekali. ASN (Aparatur Sipil Negara) atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya