Berita

Pelantikan anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029/RMOLBanten

Nusantara

Kacau, Baru Dilantik Anggota DPRD Ramai Gadaikan SK

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 09:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena menggadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota wakil rakyat mulai marak terjadi di daerah.

Salah satunya di Kota Serang, Banten. Baru hitungan hari dilantik sebagai anggota DPRD, mereka ramai-ramai menggadaikan SK sebagai jaminan pengajuan pinjaman.

Fenomena tersebut diungkap Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri yang blak-blakan banyak tawaran dari perbankan memberi pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar.


"SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak bagi anggota dewan. Sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya," kata Ahmad Nuri dikutip dari Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (7/9). 

Sejauh ini, sudah ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK ke bank untuk pinjaman. Meski Begitu, Ahmad Nuri tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut.

"Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani," jelas Ahmad Nuri.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengamini fenomena penggadaian SK DPRD. Hal itu terjadi karena faktor utang pasca Pemilu 2024.

Muji Rohman membeberkan, penggadaian SK Anggota DPRD karena untuk mengembalikan dana kampanye selama gelaran Pemilu 2024.

Di Kota Serang, sebanyak 45 Anggota DPRD periode 2024-2029 telah dilantik pada Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Kota Serang, Selasa (3/9).

Agenda pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 34 tahun 2024 tentang peresmian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Serang tahun 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya