Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati,

Politik

Perludem Ikut Dorong UU Pengaturan Batas Maksimal Threshold Pilkada

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ikut mendorong pemangku kebijakan, agar membuat aturan batas atas pencalonan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk "Ekonomi Politik Persaingan Pilkada 2024".

Sosok yang kerap disapa Ninis itu menjelaskan, perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada dasarnya hanya mengatur batas bawah.


Selain itu, dia juga memandang pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, menjadi penyebab calon tunggal melawan kotak kosong tetap tinggi.

"Masih terdapat 41 pilkada dengan calon tunggal dan banyak pilkada dengan salah satu paslon memborong dukungan partai politik, sehingga membentuk koalisi besar dengan suara pileg melebihi 50  persen," urai Ninis dalam keterangan pers INDEF yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/9).

Lebih lanjut, perempuan lulusan program Magister Politik Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan, perubahan model threshold pencalonan kepala daerah yang disamakan dengan pencalonan kepala daerah perseorangan, tidak signifikan memperbaiki kondisi demokrasi Indonesia.

"Tapi revisi UU Pilkada berikutnya perlu memasukkan batas atas/maksimal dukungan paslon di pilkada," demikian Ninis menambahkan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya