Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati,

Politik

Perludem Ikut Dorong UU Pengaturan Batas Maksimal Threshold Pilkada

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ikut mendorong pemangku kebijakan, agar membuat aturan batas atas pencalonan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk "Ekonomi Politik Persaingan Pilkada 2024".

Sosok yang kerap disapa Ninis itu menjelaskan, perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada dasarnya hanya mengatur batas bawah.


Selain itu, dia juga memandang pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, menjadi penyebab calon tunggal melawan kotak kosong tetap tinggi.

"Masih terdapat 41 pilkada dengan calon tunggal dan banyak pilkada dengan salah satu paslon memborong dukungan partai politik, sehingga membentuk koalisi besar dengan suara pileg melebihi 50  persen," urai Ninis dalam keterangan pers INDEF yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/9).

Lebih lanjut, perempuan lulusan program Magister Politik Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan, perubahan model threshold pencalonan kepala daerah yang disamakan dengan pencalonan kepala daerah perseorangan, tidak signifikan memperbaiki kondisi demokrasi Indonesia.

"Tapi revisi UU Pilkada berikutnya perlu memasukkan batas atas/maksimal dukungan paslon di pilkada," demikian Ninis menambahkan.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya