Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati,

Politik

Perludem Ikut Dorong UU Pengaturan Batas Maksimal Threshold Pilkada

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ikut mendorong pemangku kebijakan, agar membuat aturan batas atas pencalonan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk "Ekonomi Politik Persaingan Pilkada 2024".

Sosok yang kerap disapa Ninis itu menjelaskan, perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada dasarnya hanya mengatur batas bawah.


Selain itu, dia juga memandang pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, menjadi penyebab calon tunggal melawan kotak kosong tetap tinggi.

"Masih terdapat 41 pilkada dengan calon tunggal dan banyak pilkada dengan salah satu paslon memborong dukungan partai politik, sehingga membentuk koalisi besar dengan suara pileg melebihi 50  persen," urai Ninis dalam keterangan pers INDEF yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/9).

Lebih lanjut, perempuan lulusan program Magister Politik Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan, perubahan model threshold pencalonan kepala daerah yang disamakan dengan pencalonan kepala daerah perseorangan, tidak signifikan memperbaiki kondisi demokrasi Indonesia.

"Tapi revisi UU Pilkada berikutnya perlu memasukkan batas atas/maksimal dukungan paslon di pilkada," demikian Ninis menambahkan.



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya