Berita

Ilustrasi/Net

Politik

AMTI: Mengabaikan Ekosistem Tembakau Berpotensi Tingkatkan Pengangguran

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 19:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 terkait pengetatan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada akhir September 2024.

Hal ini disayangkan oleh seluruh elemen ekosistem pertembakauan, termasuk Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) yang memandang Kemenkes terburu-buru dalam menyusun kebijakan dan mengabaikan dampak masif dari polemik aturan tersebut.

Upaya kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP 28/2024 ini disebut akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.


Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman Mudara mengatakan ada ancaman nyata yang akan dialami ekosistem tembakau dalam negeri di tengah situasi pertumbuhan ekonomi yang melambat.

“2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja SKT, UMKM hingga pekerja kreatif akan jadi korban pengetatan kebijakan di hilir yang buru-buru disiapkan pemerintah dengan alasan mengendalikan konsumsi tembakau," katanya pada Jumat (6/9).

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan pun ikut mewanti-wanti implementasi PP 28/2024 yang disebut akan berdampak luas. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak yang diterima rakyat kecil dari penerapan kebijakan ini.

“Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM,” kata Daniel Johan. 

Sebagai informasi dalam aturan tersebut pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang, menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan dan ingin menerapkan kemasan polos dalam produk tembakau.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya