PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menyatakan telah mereklamasi 67 persen lahan yang selama ini dibuka untuk aktivitas pertambangan.
Reklamasi setelah kegiatan tambang dilakukan untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali.
Manajemen Vale Indonesia mengatakan reklamasi dilakukan sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasi pertambangan yang berkelanjutan.
"Kita juga berbicara tentang melakukan rehabilitasi di luar area konsesi. Sejauh ini PT Vale telah merehabilitasi hampir tiga kali lipat dari yang telah kita buka (lahan)," papar Direktur sekaligus Chief Sustainibility and Corporate Affairs Officer Bernardus Irmanto, dikutip Jumat (6/9), saat ia berbicara dalam Sesi Plenari Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024.
"Jadi, sejauh ini kita membuka sebanyak ini, tetapi kita sebenarnya merehabilitasi tiga kali lipat dari yang telah kita buka," tambahnya.
Bernardus menilai, selama ini permasalahan tanggung jawab yang selalu mengelilingi sektor pertambangan yakni mencakup deforestasi, pencemaran terhadap kualitas air sekitar, serta kerusakan keanekaragaman hayati.
Namun, dampak tersebut dapat diminimalisir dengan adanya langkah tanggung jawab serta inisiatif yang diterapkan masing-masing perusahaan pertambangan.
Bernardus mengakui, tanpa dapat dihindari, perusahaan tambang pasti akan menebang pohon. Namun, bagaimana kemudian perusahaan dapat memperbaikinya dengan melakukan reklamasi progresif, itu adalah hal yang penting.