Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Siang Ini, Nurul Ghufron akan Divonis Etik Dewas KPK

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 07:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan digelar secara terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat (6/9).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang pembacaan putusan etik dengan terperiksa Nurul Ghufron tetap dijadwalkan pada siang ini.

"Sidang pukul 14.00 terbuka untuk umum," kata Albertina kepada wartawan, Jumat pagi (6/9).

Namun demikian, Albertina mengaku belum mendapatkan informasi apakah Ghufron akan hadir atau tidak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi redaksi, Ghufron belum memberikan respon. 

Sidang yang sempat ditunda ini akan segera digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron yang meminta agar sidang etik dihentikan karena dianggap sudah daluarsa.

Gugatan yang dilayangkan Ghufron telah diputuskan dan dibacakan Majelis PTUN Jakarta pada Selasa (3/9), dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTUN Jakarta mencabut penetapan PTUN Jakarta nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat (Dewas KPK) tentang kompetensi absolut pengadilan," bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip, Selasa sore (3/9).

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,"  bunyi amar putusan PTUN Jakarta.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dewas KPK sebelumnya menunda membacakan putusan sidang etik Ghufron karena adanya perintah dari PTUN Jakarta pada 20 Mei 2024 lalu.

Sidang etik itu digelar lantaran Ghufron tersandung dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya