Berita

Ilustrasi

Dunia

Pemerintah Larang ASN Pakai Media Sosial Tanpa Izin

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 06:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri menggunakan platform media sosial tanpa izin terlebih dahulu. Larangan ini berlaku di Pakistan.

Keputusan tersebut diambil setelah munculnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan platform media sosial oleh pegawai negeri yang menurut pemerintah dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional dan kepercayaan publik.

Seperti dilaporkan Pakistan Today, Sekretariat Kabinet telah secara resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang menguraikan pedoman ketat untuk perilaku pegawai pemerintah di media sosial. Instruksi juga telah dikeluarkan untuk penerapan pedoman yang efektif bagi pegawai pemerintah.


Menurut aturan baru tersebut, pegawai pemerintah dilarang berpartisipasi dalam diskusi media sosial apa pun yang melibatkan opini politik. Selain itu, pegawai tidak akan diizinkan untuk tampil di platform media apa pun tanpa izin sebelumnya dari pemerintah.

SOP tersebut selanjutnya menetapkan bahwa informasi dan memo resmi tidak boleh dibagikan kepada personel yang tidak berwenang, baik pegawai pemerintah maupun perorangan. Selain itu, mengomentari opini atau diskusi terkait pemerintah di media sekarang dilarang keras. Diskusi yang menyentuh keamanan nasional atau hubungan dengan negara sahabat khususnya dilarang.

Meskipun kerangka hukum yang ada, ada banyak contoh pegawai pemerintah yang terlibat di media sosial tanpa izin yang tepat, yang menyebabkan perlunya kontrol yang lebih ketat. Pedoman tersebut juga melarang pegawai negeri sipil untuk menyatakan afiliasi apa pun dengan partai politik di depan umum dan melarang promosi bisnis di media sosial tanpa persetujuan pemerintah terlebih dahulu.

Pemerintah telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan dianggap sebagai pelanggaran, dengan tindakan disipliner bagi mereka yang gagal mematuhi kode etik baru. Divisi Kabinet telah mengirimkan surat yang menguraikan instruksi ini ke semua departemen pemerintah, yang menekankan pentingnya penerapan SOP yang efektif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya