Berita

Ilustrasi

Global

Pemerintah Larang ASN Pakai Media Sosial Tanpa Izin

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 06:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri menggunakan platform media sosial tanpa izin terlebih dahulu. Larangan ini berlaku di Pakistan.

Keputusan tersebut diambil setelah munculnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan platform media sosial oleh pegawai negeri yang menurut pemerintah dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional dan kepercayaan publik.

Seperti dilaporkan Pakistan Today, Sekretariat Kabinet telah secara resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang menguraikan pedoman ketat untuk perilaku pegawai pemerintah di media sosial. Instruksi juga telah dikeluarkan untuk penerapan pedoman yang efektif bagi pegawai pemerintah.


Menurut aturan baru tersebut, pegawai pemerintah dilarang berpartisipasi dalam diskusi media sosial apa pun yang melibatkan opini politik. Selain itu, pegawai tidak akan diizinkan untuk tampil di platform media apa pun tanpa izin sebelumnya dari pemerintah.

SOP tersebut selanjutnya menetapkan bahwa informasi dan memo resmi tidak boleh dibagikan kepada personel yang tidak berwenang, baik pegawai pemerintah maupun perorangan. Selain itu, mengomentari opini atau diskusi terkait pemerintah di media sekarang dilarang keras. Diskusi yang menyentuh keamanan nasional atau hubungan dengan negara sahabat khususnya dilarang.

Meskipun kerangka hukum yang ada, ada banyak contoh pegawai pemerintah yang terlibat di media sosial tanpa izin yang tepat, yang menyebabkan perlunya kontrol yang lebih ketat. Pedoman tersebut juga melarang pegawai negeri sipil untuk menyatakan afiliasi apa pun dengan partai politik di depan umum dan melarang promosi bisnis di media sosial tanpa persetujuan pemerintah terlebih dahulu.

Pemerintah telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan dianggap sebagai pelanggaran, dengan tindakan disipliner bagi mereka yang gagal mematuhi kode etik baru. Divisi Kabinet telah mengirimkan surat yang menguraikan instruksi ini ke semua departemen pemerintah, yang menekankan pentingnya penerapan SOP yang efektif.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya