Berita

Ilustrasi

Dunia

Pemerintah Larang ASN Pakai Media Sosial Tanpa Izin

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 06:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri menggunakan platform media sosial tanpa izin terlebih dahulu. Larangan ini berlaku di Pakistan.

Keputusan tersebut diambil setelah munculnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan platform media sosial oleh pegawai negeri yang menurut pemerintah dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional dan kepercayaan publik.

Seperti dilaporkan Pakistan Today, Sekretariat Kabinet telah secara resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang menguraikan pedoman ketat untuk perilaku pegawai pemerintah di media sosial. Instruksi juga telah dikeluarkan untuk penerapan pedoman yang efektif bagi pegawai pemerintah.


Menurut aturan baru tersebut, pegawai pemerintah dilarang berpartisipasi dalam diskusi media sosial apa pun yang melibatkan opini politik. Selain itu, pegawai tidak akan diizinkan untuk tampil di platform media apa pun tanpa izin sebelumnya dari pemerintah.

SOP tersebut selanjutnya menetapkan bahwa informasi dan memo resmi tidak boleh dibagikan kepada personel yang tidak berwenang, baik pegawai pemerintah maupun perorangan. Selain itu, mengomentari opini atau diskusi terkait pemerintah di media sekarang dilarang keras. Diskusi yang menyentuh keamanan nasional atau hubungan dengan negara sahabat khususnya dilarang.

Meskipun kerangka hukum yang ada, ada banyak contoh pegawai pemerintah yang terlibat di media sosial tanpa izin yang tepat, yang menyebabkan perlunya kontrol yang lebih ketat. Pedoman tersebut juga melarang pegawai negeri sipil untuk menyatakan afiliasi apa pun dengan partai politik di depan umum dan melarang promosi bisnis di media sosial tanpa persetujuan pemerintah terlebih dahulu.

Pemerintah telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan dianggap sebagai pelanggaran, dengan tindakan disipliner bagi mereka yang gagal mematuhi kode etik baru. Divisi Kabinet telah mengirimkan surat yang menguraikan instruksi ini ke semua departemen pemerintah, yang menekankan pentingnya penerapan SOP yang efektif.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya