Berita

Ilustrasi

Dunia

Pemerintah Larang ASN Pakai Media Sosial Tanpa Izin

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 06:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri menggunakan platform media sosial tanpa izin terlebih dahulu. Larangan ini berlaku di Pakistan.

Keputusan tersebut diambil setelah munculnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan platform media sosial oleh pegawai negeri yang menurut pemerintah dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional dan kepercayaan publik.

Seperti dilaporkan Pakistan Today, Sekretariat Kabinet telah secara resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang menguraikan pedoman ketat untuk perilaku pegawai pemerintah di media sosial. Instruksi juga telah dikeluarkan untuk penerapan pedoman yang efektif bagi pegawai pemerintah.

Menurut aturan baru tersebut, pegawai pemerintah dilarang berpartisipasi dalam diskusi media sosial apa pun yang melibatkan opini politik. Selain itu, pegawai tidak akan diizinkan untuk tampil di platform media apa pun tanpa izin sebelumnya dari pemerintah.

SOP tersebut selanjutnya menetapkan bahwa informasi dan memo resmi tidak boleh dibagikan kepada personel yang tidak berwenang, baik pegawai pemerintah maupun perorangan. Selain itu, mengomentari opini atau diskusi terkait pemerintah di media sekarang dilarang keras. Diskusi yang menyentuh keamanan nasional atau hubungan dengan negara sahabat khususnya dilarang.

Meskipun kerangka hukum yang ada, ada banyak contoh pegawai pemerintah yang terlibat di media sosial tanpa izin yang tepat, yang menyebabkan perlunya kontrol yang lebih ketat. Pedoman tersebut juga melarang pegawai negeri sipil untuk menyatakan afiliasi apa pun dengan partai politik di depan umum dan melarang promosi bisnis di media sosial tanpa persetujuan pemerintah terlebih dahulu.

Pemerintah telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan dianggap sebagai pelanggaran, dengan tindakan disipliner bagi mereka yang gagal mematuhi kode etik baru. Divisi Kabinet telah mengirimkan surat yang menguraikan instruksi ini ke semua departemen pemerintah, yang menekankan pentingnya penerapan SOP yang efektif.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

UPDATE

KPU Lampung Timur Nodai Demokrasi

Jumat, 06 September 2024 | 03:53

Garuda Sukses Tahan Imbang Green Falcons 1-1

Jumat, 06 September 2024 | 03:32

Bawaslu Jatim dan Surabaya Diperiksa DKPP

Jumat, 06 September 2024 | 03:11

KGN Siap Memenangkan Pramono-Rano

Jumat, 06 September 2024 | 02:57

Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Begini Penjelasan KPU Lampung Timur

Jumat, 06 September 2024 | 02:40

Diteriaki Warga saat Ziarah ke Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Itulah Indahnya Demokrasi

Jumat, 06 September 2024 | 02:14

Kejagung Didesak Eksekusi Mantan Bupati Merauke John Gebze

Jumat, 06 September 2024 | 02:08

Rumput SUGBK Tetap Mulus Selama Misa

Jumat, 06 September 2024 | 01:58

3 Orang Diamankan Polisi dalam Kebocoran Pipa Minyak di Wilayah Kerja SKK Migas

Jumat, 06 September 2024 | 01:36

Paus Fransiskus Ajak Umat Katolik Teladani 2 Sikap Dasar sebagai Murid Yesus

Jumat, 06 September 2024 | 01:15

Selengkapnya