Berita

Pilkada/Ilustrasi

Politik

Cegah Kotak Kosong, Revisi RUU Pilkada Harus Atur Threshold Maksimal Pencalonan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) disarankan tidak hanya mengatur batas minimum, tapi juga batas maksimal supaya tidak terjadi lagi calon tunggal melawan kotak kosong. 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu memerhatikan, threshold pencalonan kepala daerah di UU Pilkada yang kemudian diubah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, baru hanya mengatur batas minimal sehingga masih ada 44 daerah pemilihan yang hanya bercalon tunggal. 

"UU Pilkada harus memuat aturan yang memuat adanya ambang maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai. Putusan MK 60 hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai," ujar Kholil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/9).


Dia memandang, rencana revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya turut memasukkan threshold maksimal pencalonan kepala daerah, agar tidak ada juga upaya memborong partai politik oleh calon. 

"Dengan adanya pengaturan ambang batas maksimal tersebut, membatasi menumpuknya banyak partai dalam satu koalisi pencalonan," tuturnya. 

Di samping itu, Kholil juga sekaligus menyarankan DPR untuk mengatur sanksi bagi partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tetapi tidak mengajukannya.

"Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden. Serta, Penataan ulang soal keuangan politik sehingga biaya politik yang harus ditanggung oleh calon atau partai/gabungan partai lebih rasional dan bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya