Berita

Pilkada/Ilustrasi

Politik

Cegah Kotak Kosong, Revisi RUU Pilkada Harus Atur Threshold Maksimal Pencalonan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) disarankan tidak hanya mengatur batas minimum, tapi juga batas maksimal supaya tidak terjadi lagi calon tunggal melawan kotak kosong. 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu memerhatikan, threshold pencalonan kepala daerah di UU Pilkada yang kemudian diubah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, baru hanya mengatur batas minimal sehingga masih ada 44 daerah pemilihan yang hanya bercalon tunggal. 

"UU Pilkada harus memuat aturan yang memuat adanya ambang maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai. Putusan MK 60 hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai," ujar Kholil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/9).


Dia memandang, rencana revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya turut memasukkan threshold maksimal pencalonan kepala daerah, agar tidak ada juga upaya memborong partai politik oleh calon. 

"Dengan adanya pengaturan ambang batas maksimal tersebut, membatasi menumpuknya banyak partai dalam satu koalisi pencalonan," tuturnya. 

Di samping itu, Kholil juga sekaligus menyarankan DPR untuk mengatur sanksi bagi partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tetapi tidak mengajukannya.

"Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden. Serta, Penataan ulang soal keuangan politik sehingga biaya politik yang harus ditanggung oleh calon atau partai/gabungan partai lebih rasional dan bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya