Berita

Pilkada/Ilustrasi

Politik

Cegah Kotak Kosong, Revisi RUU Pilkada Harus Atur Threshold Maksimal Pencalonan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) disarankan tidak hanya mengatur batas minimum, tapi juga batas maksimal supaya tidak terjadi lagi calon tunggal melawan kotak kosong. 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu memerhatikan, threshold pencalonan kepala daerah di UU Pilkada yang kemudian diubah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, baru hanya mengatur batas minimal sehingga masih ada 44 daerah pemilihan yang hanya bercalon tunggal. 

"UU Pilkada harus memuat aturan yang memuat adanya ambang maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai. Putusan MK 60 hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai," ujar Kholil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/9).


Dia memandang, rencana revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya turut memasukkan threshold maksimal pencalonan kepala daerah, agar tidak ada juga upaya memborong partai politik oleh calon. 

"Dengan adanya pengaturan ambang batas maksimal tersebut, membatasi menumpuknya banyak partai dalam satu koalisi pencalonan," tuturnya. 

Di samping itu, Kholil juga sekaligus menyarankan DPR untuk mengatur sanksi bagi partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tetapi tidak mengajukannya.

"Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden. Serta, Penataan ulang soal keuangan politik sehingga biaya politik yang harus ditanggung oleh calon atau partai/gabungan partai lebih rasional dan bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya