Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu Tahun 2024, di Hotel Novotel Tangerang, Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang City, Banten, Kamis (5/9)/RMOL
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mempersilahkan jajarannya untuk bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila sampai hari ini akses sistem informasi pencalonan (Silon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tak dibuka.
Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu Tahun 2024, di Hotel Novotel Tangerang, Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang City, Banten, Kamis (5/9).
Mulanya dia menanyakan kepada para ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mengenai akses Silon yang disebut-sebut KPU sudah diberikan kepada mereka, karena hal itu diperlukan untuk mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Silon sudah dibuka? Ada yang bilang iya ada yang bilang tidak. Tapi kebanyakan tidak," ujar Bagja.
Menurut Bagja, KPU tidak dapat berdalih akses Silon tidak dapat dibuka sepenuhnya karena untuk melindungi data pribadi seseorang, sehingga dikecualikan untuk dibuka.
"Bisa mengajukan (sengketa) ke Komisi Informasi Publik, jika tidak dibuka akses dokumennya. Karena tidak boleh ada alasan ini informasi dikecualikan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu membolehkan jajaran daerah untuk mempersoalkan KPU sebagai akibat akses Silon ditutup untuk mengawasi kesesuaian data dan/atau dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah yang disetor.
"Teman-teman kalau mau sengketakan, silakan. Kami harapkan bisa diajukan oleh teman-teman jika Silon tidak bisa dibuka sampai akses dokumen," demikian Bagia menambahkan.