Berita

Penyerahan hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kabupaten Bekasi/Ist

Hukum

Pemerintah Desa Jatireja Bekasi dapat Tanah Hibah KPK

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa 3 bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 (Rp9,67 miliar) kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Serah terima barang milik negara (BMN) itu dilaksanakan langsung di Kantor Desa Jatireja, Selasa (3/9).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, kepala desa yang menerima hibah diharapkan bisa berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut. 


Sebab, KPK akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan.

"Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," kata Mungki dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/9).

Mungki menjelaskan, pelaksanaan hibah tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh KPK, setelah sebelumnya juga dilakukan hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan Karawang.

Adapun KPK menyerahkan tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 yang berlokasi di Desa Jatireja, yakni di Kavling Industri Blok C-5 Cikarang dengan rincian, sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6583 atas nama PT Graha Buana Cikarang seluas 1.571 meter persegi, sebidang tanah sesuai dengan sertifikat HGB nomor 6580 atas nama PT Graha Buana Cikarang seluas 1.725 meter persegi, dan sebidang tanah sesuai dengan sertifikat HGB nomor 6585 atas nama PT Graha Buana Cikarang seluas 71 meter persegi.

Penyerahan itu dilakukan dalam rangka pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 tanggal 30 April 2024 tentang persetujuan hibah BMN yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Desa Jatireja sebagaimana diralat dengan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 tanggal 12 Mei 2024.

Serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Eksekusi pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dengan saksi Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.

Sementara pihak penerima diterima langsung oleh Kepala Desa Jatireja, Suwandi, dengan saksi yang menerima Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi, Jaoharul Alam.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Desa Jatireja, khususnya dalam upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"KPK juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam memantau aset negara yang dihibahkan ke Pemerintah Desa Jatireja ini, agar dapat digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi," pungkas Mungki.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya