Berita

Penyerahan hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kabupaten Bekasi/Ist

Hukum

Pemerintah Desa Jatireja Bekasi dapat Tanah Hibah KPK

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa 3 bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 (Rp9,67 miliar) kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Serah terima barang milik negara (BMN) itu dilaksanakan langsung di Kantor Desa Jatireja, Selasa (3/9).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, kepala desa yang menerima hibah diharapkan bisa berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut. 

Sebab, KPK akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan.

"Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," kata Mungki dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/9).

Mungki menjelaskan, pelaksanaan hibah tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh KPK, setelah sebelumnya juga dilakukan hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan Karawang.

Adapun KPK menyerahkan tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 yang berlokasi di Desa Jatireja, yakni di Kavling Industri Blok C-5 Cikarang dengan rincian, sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6583 atas nama PT Graha Buana Cikarang seluas 1.571 meter persegi, sebidang tanah sesuai dengan sertifikat HGB nomor 6580 atas nama PT Graha Buana Cikarang seluas 1.725 meter persegi, dan sebidang tanah sesuai dengan sertifikat HGB nomor 6585 atas nama PT Graha Buana Cikarang seluas 71 meter persegi.

Penyerahan itu dilakukan dalam rangka pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 tanggal 30 April 2024 tentang persetujuan hibah BMN yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Desa Jatireja sebagaimana diralat dengan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 tanggal 12 Mei 2024.

Serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Eksekusi pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dengan saksi Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.

Sementara pihak penerima diterima langsung oleh Kepala Desa Jatireja, Suwandi, dengan saksi yang menerima Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi, Jaoharul Alam.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Desa Jatireja, khususnya dalam upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"KPK juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam memantau aset negara yang dihibahkan ke Pemerintah Desa Jatireja ini, agar dapat digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi," pungkas Mungki.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya