Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal/Ist

Bisnis

Pembahasan Revisi UU Koperasi

DPR Dorong Kemenkop Lebih Gencar Urus UMKM

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang perlu penegasan agar penanganan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin efektif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal, mengingat selama ini  penanganan UMKM tersebar di 22 Kementerian dan Lembaga.

“Nah mungkin Kementerian Koperasi dan UKM itu harus menjadi semacam ‘Bappenas’-nya gitu kan supaya bisa menjangkau dan mengetahui mana-mana UMKM yang sudah tersentuh oleh program dari masing-masing lembaga. Dan itu harus ada ada koreografernya, yang kita harapkan adalah Kemenkop supaya ada satu yang bertanggung jawablah,” ujar Hekal dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (5/9). 


“Kalau enggak ini program-program berjalan sendiri-sendiri masing-masing ada yang overlap dan seterusnya. Mungkin akhirnya enggak optimal gitu kan. Nah mungkin itu pemikiran yang tadinya juga kita sebetulnya mau sampaikan kalau UU itu sampai ke Komisi 6,” sambung politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Diungkapkan Teten, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menkumham Supratman Andi Agtas. 

“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham Supratman Andi Agtas, yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” tutur Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi DPR untuk segera merampungkan revisi UU Koperasi. 

Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Politisi Fraksi PKS tersebut lantas mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya