Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal/Ist

Bisnis

Pembahasan Revisi UU Koperasi

DPR Dorong Kemenkop Lebih Gencar Urus UMKM

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang perlu penegasan agar penanganan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin efektif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal, mengingat selama ini  penanganan UMKM tersebar di 22 Kementerian dan Lembaga.

“Nah mungkin Kementerian Koperasi dan UKM itu harus menjadi semacam ‘Bappenas’-nya gitu kan supaya bisa menjangkau dan mengetahui mana-mana UMKM yang sudah tersentuh oleh program dari masing-masing lembaga. Dan itu harus ada ada koreografernya, yang kita harapkan adalah Kemenkop supaya ada satu yang bertanggung jawablah,” ujar Hekal dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (5/9). 


“Kalau enggak ini program-program berjalan sendiri-sendiri masing-masing ada yang overlap dan seterusnya. Mungkin akhirnya enggak optimal gitu kan. Nah mungkin itu pemikiran yang tadinya juga kita sebetulnya mau sampaikan kalau UU itu sampai ke Komisi 6,” sambung politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Diungkapkan Teten, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menkumham Supratman Andi Agtas. 

“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham Supratman Andi Agtas, yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” tutur Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi DPR untuk segera merampungkan revisi UU Koperasi. 

Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Politisi Fraksi PKS tersebut lantas mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya