Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal/Ist

Bisnis

Pembahasan Revisi UU Koperasi

DPR Dorong Kemenkop Lebih Gencar Urus UMKM

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang perlu penegasan agar penanganan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin efektif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal, mengingat selama ini  penanganan UMKM tersebar di 22 Kementerian dan Lembaga.

“Nah mungkin Kementerian Koperasi dan UKM itu harus menjadi semacam ‘Bappenas’-nya gitu kan supaya bisa menjangkau dan mengetahui mana-mana UMKM yang sudah tersentuh oleh program dari masing-masing lembaga. Dan itu harus ada ada koreografernya, yang kita harapkan adalah Kemenkop supaya ada satu yang bertanggung jawablah,” ujar Hekal dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (5/9). 


“Kalau enggak ini program-program berjalan sendiri-sendiri masing-masing ada yang overlap dan seterusnya. Mungkin akhirnya enggak optimal gitu kan. Nah mungkin itu pemikiran yang tadinya juga kita sebetulnya mau sampaikan kalau UU itu sampai ke Komisi 6,” sambung politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Diungkapkan Teten, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menkumham Supratman Andi Agtas. 

“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham Supratman Andi Agtas, yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” tutur Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi DPR untuk segera merampungkan revisi UU Koperasi. 

Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Politisi Fraksi PKS tersebut lantas mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya