Berita

Walikota Tomohon Caroll Senduk/Net

Politik

Daftar Lagi di Pilkada, Caroll Senduk Diduga Langgar Perundang-undangan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU RI dan Bawaslu RI didesak mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Calon Wakil Walikota Sendy Rumaja dalam kepesertaan Pilkada 2024.

Desakan itu disampaikan dalam surat terbuka masyarakat pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono mengatakan, desakan itu dikarenakan langkah Caroll Senduk yang berstatus petahana, melakukan pergantian terhadap 19 jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon tanggal 22 Maret 2024.


"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Walikota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (5/9).

Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut di atas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.

Caroll melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Caroll diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Aturan itu melarang kepala daerah, termasuk walikota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri

"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Caroll Senduk sebagai Walikota Tomohon yang mencalonkan diri lagi, masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pilkada.

Sehingga, lanjutnya, Caroll bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

"Carrol Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00," demikian Arifin mengutip bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya