Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Penerbitan Obligasi Cara Percepat Pembangunan Infrastruktur Daerah

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah daerah (pemda) perlu menerbitkan obligasi sebagai salah satu cara mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif, terutama di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Selama ini, pembangunan infrastruktur, khususnya itu, sering kali tergantung atau dibiayai dari sumber pembiayaan sifatnya tradisional. Daerah itu sangat tergantung dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk transfer ke daerah. Jadi itu sumber utamanya yang dipakai untuk membangun daerahnya," kata Lucky pada kegiatan seminar pembiayaan kreatif infrastruktur daerah di Bandung, dikutip Kamis (5/9).


Lucky mengungkapkan penerbitan obligasi daerah juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam membangun infrastruktur di daerah melalui APBD.

Penerbitan obligasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengejar ketimpangan anggaran infrastruktur yang diperkirakan cukup besar. Apabila hanya mengandalkan APBD maka sulit bagi pemerintah daerah untuk mencapai target anggaran yang dibutuhkan.

"Kalau tidak bisa mengejar ketimpangan tersebut. Dibutuhkan terobosan, makanya kita buka pintu pembiayaan daerah yang kita sebut kreatif financing. Ini harus kreatif nih, tidak bisa hanya sifatnya tradisional atau konvensional," kata Lucky.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya