Berita

Partai Persatuan Pembangunan/RMOL

Politik

PPP Tegaskan cuma Dukung Didimus-Esau di Pilkada Yahukimo

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 13:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memastikan hanya mendukung Didimus Yahuli dan Esau Mirau di Pilkada Yahukimo, Papua Pegunungan.

Hal tersebut sekaligus menjawab surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan KPU Papua Pegunungan dan KPU Yahukimo, terkait dobel dukungan dari PPP pada Pilkada Yakuhimo yakni kepada Didimus Yahuli-Esau Mirau dan Mesakh Mirin-Miris Heselo.

"KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Yahukimo telah melakukan klarifikasi kepada DPW PPP atas dukungan kepada bacalon Bupati-Wakil Bupati Yahukimo yang lebih dari satu paslon," kata Anggota KPU Papua Pegunungan, Ade Wetipo dalam keterangannya, Kamis (5/9).


Permintaan klarifikasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai berita acara Nomor:195/PL/02.2-BA/95/2024. 

"Dari klarifikasi tersebut, diperoleh kejelasan bahwa DPP PPP hanya memberikan B1-KWK kepada paslon Didimus-Esau saja. Sementara Mesakh Mirin-Merlis Heselo tidak. Hal tersebut berdasarkan persetujuan DPP PPP Nomor 3366," kata Ade.

Sementara itu DPW PPP Papua Pegunungan memastikan bahwa B1 KWK dari DPP PPP hanya diberikan kepada paslon Didimus-Esau, dan bukan Mesakh Mirin-Miris Heselo. Hal tersebut, menurutnya, sudah diklarifikasi oleh KPUD Yakuhimo, KPU Provinsi Papua Pegunungan sampai KPU RI.

"Benar dan sudah diklarifikasi ke KPU bahwa DPP PPP tidak pernah memberikan dukungan kepada Mesakh Mirin-Miris Heselo," kata Abdul Rajab Ketua DPW PPP Papua Pegunungan, Kamis (5/9). 

Seperti diketahui, partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 12 PKPU 8/2024 yang mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

"Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Yahukimo telah resmi menerima pendaftaran tiga paslon yang akan maju Pilkada 2024 yaitu, Bupati petahana Didimus Yahuli dan Esau Miram, Yosep Payage dan Mari Mirin, serta Mesak Mirin dan Merilis Heselo, pada Kamis (29/8).



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya