Berita

Partai Persatuan Pembangunan/RMOL

Politik

PPP Tegaskan cuma Dukung Didimus-Esau di Pilkada Yahukimo

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 13:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memastikan hanya mendukung Didimus Yahuli dan Esau Mirau di Pilkada Yahukimo, Papua Pegunungan.

Hal tersebut sekaligus menjawab surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan KPU Papua Pegunungan dan KPU Yahukimo, terkait dobel dukungan dari PPP pada Pilkada Yakuhimo yakni kepada Didimus Yahuli-Esau Mirau dan Mesakh Mirin-Miris Heselo.

"KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Yahukimo telah melakukan klarifikasi kepada DPW PPP atas dukungan kepada bacalon Bupati-Wakil Bupati Yahukimo yang lebih dari satu paslon," kata Anggota KPU Papua Pegunungan, Ade Wetipo dalam keterangannya, Kamis (5/9).


Permintaan klarifikasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai berita acara Nomor:195/PL/02.2-BA/95/2024. 

"Dari klarifikasi tersebut, diperoleh kejelasan bahwa DPP PPP hanya memberikan B1-KWK kepada paslon Didimus-Esau saja. Sementara Mesakh Mirin-Merlis Heselo tidak. Hal tersebut berdasarkan persetujuan DPP PPP Nomor 3366," kata Ade.

Sementara itu DPW PPP Papua Pegunungan memastikan bahwa B1 KWK dari DPP PPP hanya diberikan kepada paslon Didimus-Esau, dan bukan Mesakh Mirin-Miris Heselo. Hal tersebut, menurutnya, sudah diklarifikasi oleh KPUD Yakuhimo, KPU Provinsi Papua Pegunungan sampai KPU RI.

"Benar dan sudah diklarifikasi ke KPU bahwa DPP PPP tidak pernah memberikan dukungan kepada Mesakh Mirin-Miris Heselo," kata Abdul Rajab Ketua DPW PPP Papua Pegunungan, Kamis (5/9). 

Seperti diketahui, partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 12 PKPU 8/2024 yang mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

"Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Yahukimo telah resmi menerima pendaftaran tiga paslon yang akan maju Pilkada 2024 yaitu, Bupati petahana Didimus Yahuli dan Esau Miram, Yosep Payage dan Mari Mirin, serta Mesak Mirin dan Merilis Heselo, pada Kamis (29/8).



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya