Berita

Partai Persatuan Pembangunan/RMOL

Politik

PPP Tegaskan cuma Dukung Didimus-Esau di Pilkada Yahukimo

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 13:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memastikan hanya mendukung Didimus Yahuli dan Esau Mirau di Pilkada Yahukimo, Papua Pegunungan.

Hal tersebut sekaligus menjawab surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan KPU Papua Pegunungan dan KPU Yahukimo, terkait dobel dukungan dari PPP pada Pilkada Yakuhimo yakni kepada Didimus Yahuli-Esau Mirau dan Mesakh Mirin-Miris Heselo.

"KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Yahukimo telah melakukan klarifikasi kepada DPW PPP atas dukungan kepada bacalon Bupati-Wakil Bupati Yahukimo yang lebih dari satu paslon," kata Anggota KPU Papua Pegunungan, Ade Wetipo dalam keterangannya, Kamis (5/9).


Permintaan klarifikasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai berita acara Nomor:195/PL/02.2-BA/95/2024. 

"Dari klarifikasi tersebut, diperoleh kejelasan bahwa DPP PPP hanya memberikan B1-KWK kepada paslon Didimus-Esau saja. Sementara Mesakh Mirin-Merlis Heselo tidak. Hal tersebut berdasarkan persetujuan DPP PPP Nomor 3366," kata Ade.

Sementara itu DPW PPP Papua Pegunungan memastikan bahwa B1 KWK dari DPP PPP hanya diberikan kepada paslon Didimus-Esau, dan bukan Mesakh Mirin-Miris Heselo. Hal tersebut, menurutnya, sudah diklarifikasi oleh KPUD Yakuhimo, KPU Provinsi Papua Pegunungan sampai KPU RI.

"Benar dan sudah diklarifikasi ke KPU bahwa DPP PPP tidak pernah memberikan dukungan kepada Mesakh Mirin-Miris Heselo," kata Abdul Rajab Ketua DPW PPP Papua Pegunungan, Kamis (5/9). 

Seperti diketahui, partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 12 PKPU 8/2024 yang mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

"Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Yahukimo telah resmi menerima pendaftaran tiga paslon yang akan maju Pilkada 2024 yaitu, Bupati petahana Didimus Yahuli dan Esau Miram, Yosep Payage dan Mari Mirin, serta Mesak Mirin dan Merilis Heselo, pada Kamis (29/8).



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya