Produsen mainan anak harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjaga mutu produk yang beredar di masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penerapan SNI dan terpeliharanya mutu produk yang beredar di pasaran.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, kualitas atau mutu tersebut merupakan kunci produk UMKM dapat berdaya saing dan bernilai jual tinggi. Penerapan SNI juga bertujuan melindungi masyarakat terhadap risiko yang muncul dari kualitas produk yang dipasarkan.
"Pemberlakuan SNI secara wajib perlu diperhatikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai hal yang mampu memberikan dampak positif terhadap konsistensi mutu produk akhir," ujar Jerry dalam acara peresmian Indonesia Toys Paradise di Surabaya, dikutip Kamis (5/9).
Mainan yang berkualitas merupakan salah satu media penunjang kreativitas dan imajinasi serta tumbuh kembang anak.
Dengan bermain, anak-anak dapat belajar berbagai ketrampilan dasar seperti kecerdasan motorik, pemecahan masalah, serta kemampuan sosial dan emosional.
"Pelaku usaha hendaknya selalu memperhatikan SNI untuk mainan anak untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan data Asosiasi Industri Mainan Indonesia (AIMI)," urai Jerry.
Pada 2022, nilai penjualan mainan mencapai Rp10 triliun. Pada 2023, industri mainan mencatat kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp11 triliun.
Sektor mainan menjadi peluang potensial, karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelahiran di Indonesia sebanyak 4,62 juta pada 2023. Angka tersebut menjadi peluang bagi UMKM industri mainan anak untuk mengembangkan produknya.
Jerry berpesan, UMKM diharapkan mampu dan konsisten menjaga mutu produk dan memenuhi standar melalui pemberlakuan SNI secara wajib.