Berita

Logo SNI/Net

Bisnis

Pelaku Usaha Mainan Anak Harus Patuhi SNI

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen mainan anak harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjaga mutu produk yang beredar di masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag)  mendukung penerapan SNI dan terpeliharanya mutu produk yang beredar di pasaran. 

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, kualitas atau mutu tersebut merupakan kunci produk UMKM dapat berdaya saing dan bernilai jual tinggi. Penerapan SNI juga bertujuan melindungi masyarakat terhadap risiko yang muncul dari kualitas produk yang dipasarkan. 


"Pemberlakuan SNI secara wajib perlu diperhatikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai hal yang mampu memberikan dampak positif terhadap konsistensi mutu produk akhir," ujar  Jerry dalam acara peresmian Indonesia Toys Paradise di Surabaya, dikutip Kamis (5/9). 

Mainan yang berkualitas merupakan salah satu media penunjang kreativitas dan imajinasi serta tumbuh kembang anak. 

Dengan bermain, anak-anak dapat belajar berbagai ketrampilan dasar seperti kecerdasan motorik, pemecahan masalah, serta kemampuan sosial dan emosional.

"Pelaku usaha hendaknya selalu memperhatikan SNI untuk mainan anak untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan data Asosiasi Industri Mainan Indonesia (AIMI)," urai Jerry.

Pada 2022, nilai penjualan mainan mencapai Rp10 triliun. Pada 2023, industri mainan mencatat kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp11 triliun. 

Sektor mainan menjadi peluang potensial, karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelahiran di Indonesia sebanyak 4,62 juta pada 2023. Angka tersebut menjadi peluang bagi UMKM industri mainan anak untuk mengembangkan produknya. 

Jerry berpesan, UMKM diharapkan mampu dan konsisten menjaga mutu produk dan memenuhi standar melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya