Ilustrasi jajanan di sekolah/Ist
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pengawasan ketat terhadap penjual makanan atau minuman di lingkungan Sekolah.
Langkah ini dilakukan menanggapi kasus gagal ginjal anak cukup serius karena penyakit tersebut sangat berbahaya dan perlu penanganan komperhensif.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pengawasan yang dilakukan misalnya menetapkan persyaratan ketat bagi penjual makanan atau minuman yang beroperasi di lingkungan sekolah, dengan membuat ketentuan hindari makanan yang terlalu mengandung gula, garam dan lemak (GGL).
"Terus juga hindari makanan berbau tidak sedap atau berjamur, perhatikan makanan kedaluarsa, pisahkan makanan yang mentah dan matang, menjaga kebersihan bahan makanan serta cara menyimpan makanan termasuk sertifikasi keamanan pangan dan izin operasional," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Selain pengawasan ketat, Budi juga akan meminta Dinas Pendidikan DKI melakukan inspeksi rutin terhadap penjual makanan atau minuman di sekolah untuk memastikan mereka memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Budi menegaskan, pihaknya akan berikan sanksi tegas terhadap penjual yang melanggar peraturan, seperti pencabutan izin berjualan di sekolah atau denda.
Disdik juga melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk mengidentifikasi jenis makanan dan minuman yang berpotensi berbahaya yang beredar di lingkungan sekolah.
"Serta melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan minuman yang dicurigai mengandung zat berbahaya," tegas Budi.
Selain Dinas Kesehatan DKI, Budi mengaku menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami juga melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan dengan memberikan edukasi tentang pentingnya memberikan makanan sehat kepada anak," demikian Budi.