Berita

Ilustrasi jajanan di sekolah/Ist

Nusantara

Pedagang di Sekolah Dilarang Jual Jajanan Mengandung Gula, Garam dan Lemak Berlebihan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 10:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pengawasan ketat terhadap penjual makanan atau minuman di lingkungan Sekolah.

Langkah ini dilakukan menanggapi kasus gagal ginjal anak cukup serius karena penyakit tersebut sangat berbahaya dan perlu penanganan komperhensif.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin  mengatakan, pengawasan yang dilakukan misalnya menetapkan persyaratan ketat bagi penjual makanan atau minuman yang beroperasi di lingkungan sekolah, dengan membuat ketentuan hindari makanan yang terlalu mengandung gula, garam dan lemak (GGL).


"Terus juga hindari makanan berbau tidak sedap atau berjamur, perhatikan makanan kedaluarsa, pisahkan makanan yang mentah dan matang, menjaga kebersihan bahan makanan serta cara menyimpan makanan termasuk sertifikasi keamanan pangan dan izin operasional," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/9).

Selain pengawasan ketat, Budi juga akan meminta Dinas Pendidikan DKI melakukan inspeksi rutin terhadap penjual makanan atau minuman di sekolah untuk memastikan mereka memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Budi menegaskan, pihaknya akan berikan sanksi tegas terhadap penjual yang melanggar peraturan, seperti pencabutan izin berjualan di sekolah atau denda.

Disdik juga melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk mengidentifikasi jenis makanan dan minuman yang berpotensi berbahaya yang beredar di lingkungan sekolah. 

"Serta melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan minuman yang dicurigai mengandung zat berbahaya," tegas Budi.

Selain Dinas Kesehatan DKI, Budi mengaku menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami juga melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan dengan memberikan edukasi tentang pentingnya memberikan makanan sehat kepada anak," demikian Budi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya