Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

JPU KPK Bacakan Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung GS Pagi Ini

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 07:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengatakan, sidang pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (5/9).

"Iya benar, sesuai agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Gazalba Saleh," kata Jaksa Wawan kepada wartawan, Kamis pagi (5/9).


Wawan menjelaskan, sidang diagendakan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan TPPU mencapai Rp62,9 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Dari pengurusan perkara kasasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu pada dakwaan Kedua, pada 2020, terdakwa bersama-sama Neshawaty Arsjad selaku pengacara juga menerima uang sebesar Rp37 miliar. Uang itu terkait penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020. 

Kemudian sejak 2020-2022, terdakwa Gazalba telah menerima gratifikasi sebesar 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp213 juta dengan kurs Rp11.850 sebagaimana dakwaan kesatu, dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,36 miliar dengan kurs Rp11.850, 181.100 dolar AS atau sekitar Rp2,9 miliar dengan kurs Rp16.000, serta Rp9.429.600.000. 

Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp62,9 miliar.

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Majelis Hakim MA menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas vonis Gazalba pada Kamis 19 Oktober 2023.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya