Berita

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah/RMOLLampung

Presisi

Jika Ada Laporan, Polda Lampung Siap Tindaklanjuti Dugaan Suap Bekas Anggota KPU

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 06:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Lampung menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam pengerekan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kasus ini melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang kini telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Belum ada laporan yang masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, di Mapolda Lampung, Rabu (4/9).


Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.

Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik yang digelar DKPP, yang memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung.

Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution, Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima.

Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.

"Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima," terangnya, dikutip RMOLLampung, Rabu (4/9).

Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9), terungkap bahwa ada 4 orang yang diduga menerima uang dari caleg Erwin Nasution.

Mereka adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima uang sebesar Rp530 juta.

Lalu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan sebesar Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi yang juga menerima Rp50 juta.

Meskipun Erwin Nasution telah melaporkan adanya pemberian uang terkait pengerekan suara, Bawaslu Lampung hanya mengadukan Fery Triatmojo atas pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim telah diberhentikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya