Berita

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah/RMOLLampung

Presisi

Jika Ada Laporan, Polda Lampung Siap Tindaklanjuti Dugaan Suap Bekas Anggota KPU

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 06:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Lampung menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam pengerekan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kasus ini melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang kini telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Belum ada laporan yang masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, di Mapolda Lampung, Rabu (4/9).

Umi menjelaskan, kasus pengerekan suara caleg ini muncul setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Gakkumdu pada masa Pileg 2024.

Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik yang digelar DKPP, yang memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung.

Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution, Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima.

Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.

"Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima," terangnya, dikutip RMOLLampung, Rabu (4/9).

Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9), terungkap bahwa ada 4 orang yang diduga menerima uang dari caleg Erwin Nasution.

Mereka adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima uang sebesar Rp530 juta.

Lalu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan sebesar Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi yang juga menerima Rp50 juta.

Meskipun Erwin Nasution telah melaporkan adanya pemberian uang terkait pengerekan suara, Bawaslu Lampung hanya mengadukan Fery Triatmojo atas pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim telah diberhentikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya